Berita

Waryono Karno/net

Hukum

Jaksa KPK Tuntut Mantan Sekjen ESDM Kurungan 9 Tahun

RABU, 26 AGUSTUS 2015 | 14:58 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno dituntut hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waryono Karno berupa pidana kurungan penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Jaksa menilai, Waryono telah terbukti secara sah menurut hukum telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama.


Selain itu, jaksa menganggap Waryono telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pada dakwaan kedua dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor untuk dakwaan ketiga.

Sebelum membacakan tuntutan tersebut, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Fitroh, untuk yang memberatkan, terdakwa Waryono tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan, saudara belum pernah dihukum, saudara bersifat sopan selama mengikuti persidangan, saudara sudah cukup berusia. Kemudian saudara hanya menikmati Rp150 juta dari kerugian negara sejumlah Rp11 miliar lebih," tukasnya. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya