Berita

udar pristono/net

Hukum

Masih Sakit, Sidang Pledoi Udar Urung Digelar

RABU, 26 AGUSTUS 2015 | 14:31 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang agenda pledoi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Udar Pristono hari ini (Rabu, 26/8), kembali ditunda. Alasannya, Udar masih menjalani perawatan di RS MMC Jakarta.

"Majelis menetapkan pembantaran tetap dilakukan, memberi izin rawat inap di RS MMC selama 12 hari mulai 26 Agustus sampai 6 September dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada Senin 7 September pukul 09.00 WIB untuk sidang pembelaan," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/8).

Penetapan itu, diputuskan majelis hakim, setelah tim penasihat hukum Udar menyerahkan surat keterangan dari dokter RS MMC yang menangani Udar.


"Kami tadi ke RS, (dinyatakan) bahwa kondisi terdakwa sebagaimana isi surat, hari ini RS tidak mengizinkan terdakwa untuk keluar karena masih sakit," tutur penasihat hukum Udar, Tonin Tahta.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Victor Antonius dalam menanggapi surat keterangan itu meminta ke Majelis Agung memanggil dokter Usman S untuk menjelaskan penyakit serta kondisi Udar.

"Untuk obyektivitas, perlu dipanggil dokter yang membuat keterangan karena ada batas waktu penyelesaian perkara korupsi. Kami mohon Majelis memanggil dokter Usman untuk dipanggil ke muka sidang untuk dimintai keterangan," ujar Victor.

Namun majelis hakim yang dipimpin Hakim Artha ini menetapkan pemanggilan dokter yang menangani Udar baru akan dilakukan bila terdakwa dugaan korupsi itu masih belum mampu hadir pada sidang 7 September 2015 mendatang.

"Dokter yang memberikan surat ini dokter Usman S. seorang profesional dan terikat sumpah. Jadi sesuai dengan permintaan penuntut umum yang disetujui penasihat hukum, Majelis Hakim menyatakan dalam persidangan terdakwa tetap dibantarkan sampai 6 September. Tetapi kalau terdakwa masih belum bisa, Majelis akan menentukan sikap memanggil dokter, sejauh mana kondisi terdakwa sehingga bisa diambil tindakan-tindakan tertentu," tegs Hakim Artha.

Udar Pristono dituntut 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012-2013, menerima duit grarifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni uang Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, dua unit rumah, 7unit kondotel serta 2 unit kios.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya