Berita

Hukum

Komisi Hukum Peringatkan Kejagung Gunakan Audit BPK

SELASA, 25 AGUSTUS 2015 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Hukum DPR RI meminta penegak hukum mengantongi secara resmi audit BPK dalam menyidik perkara korupsi. Tidak adanya laporan kerugian negara dari BPK dalam penanganan kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) BPPN oleh Kejaksaan Agung menjadi contoh buruk penegakan hukum dilakukan dengan melanggar hukum.

"Penegak hukum harus memiliki dasar kuat ," kata anggota Komisi III DPR RI Patrice Rio Capella kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/8).

Dia mempertanyakan kenapa kasus cassie yang diklaim Kejaksaan Agung melibatkan Victoria Securitas International Corporation (VSIC) baru digaungkan penangananya sekarang padahal kasusnya sudah belasan tahun.


"Aneh juga sudah gonti ganti Jaksa Agung," katanya.
 
Patrice juga mengingatkan perlunya penegakan hukum sesuai aturan agar penanganan kasus ini tidak mengganggu iklim investasi di Indonesia.

"Jadi pihak penegak hukum harus punya dasar yang kuat sehingga tidak menganggu situasi seperti situasi ekonomi hari ini," ujar Patrice

Sekjen Partai Nasdem ini menilai aneh kasus tersebut. Pasalnya, Jaksa Agung tidak memiliki alasan kuat menyebut kerugian negara dan mencari-cari kesalahan sebelum ada bukti.

"Saya rasa kita perlu melihat kedepan jangan lagi ngorak-ngorek kasus sekian puluh tahun. Situasi sekarang kita perlu suasana kebatinan tidak lagi mencari-cari kesalahan. Pikirkan aja kedepan jangan yang lalu-lalu, tapi kalau ada bukti kuat dan tinggal ambil tindakan ya silahkan jangan di cari-cari dulu," ungkapnya

Perkara ini bermula saat PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai utang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.

Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya