Berita

Hukum

Komisi Hukum Peringatkan Kejagung Gunakan Audit BPK

SELASA, 25 AGUSTUS 2015 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Hukum DPR RI meminta penegak hukum mengantongi secara resmi audit BPK dalam menyidik perkara korupsi. Tidak adanya laporan kerugian negara dari BPK dalam penanganan kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) BPPN oleh Kejaksaan Agung menjadi contoh buruk penegakan hukum dilakukan dengan melanggar hukum.

"Penegak hukum harus memiliki dasar kuat ," kata anggota Komisi III DPR RI Patrice Rio Capella kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/8).

Dia mempertanyakan kenapa kasus cassie yang diklaim Kejaksaan Agung melibatkan Victoria Securitas International Corporation (VSIC) baru digaungkan penangananya sekarang padahal kasusnya sudah belasan tahun.


"Aneh juga sudah gonti ganti Jaksa Agung," katanya.
 
Patrice juga mengingatkan perlunya penegakan hukum sesuai aturan agar penanganan kasus ini tidak mengganggu iklim investasi di Indonesia.

"Jadi pihak penegak hukum harus punya dasar yang kuat sehingga tidak menganggu situasi seperti situasi ekonomi hari ini," ujar Patrice

Sekjen Partai Nasdem ini menilai aneh kasus tersebut. Pasalnya, Jaksa Agung tidak memiliki alasan kuat menyebut kerugian negara dan mencari-cari kesalahan sebelum ada bukti.

"Saya rasa kita perlu melihat kedepan jangan lagi ngorak-ngorek kasus sekian puluh tahun. Situasi sekarang kita perlu suasana kebatinan tidak lagi mencari-cari kesalahan. Pikirkan aja kedepan jangan yang lalu-lalu, tapi kalau ada bukti kuat dan tinggal ambil tindakan ya silahkan jangan di cari-cari dulu," ungkapnya

Perkara ini bermula saat PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai utang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.

Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya