Berita

Hukum

Komisi Hukum Peringatkan Kejagung Gunakan Audit BPK

SELASA, 25 AGUSTUS 2015 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Hukum DPR RI meminta penegak hukum mengantongi secara resmi audit BPK dalam menyidik perkara korupsi. Tidak adanya laporan kerugian negara dari BPK dalam penanganan kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) BPPN oleh Kejaksaan Agung menjadi contoh buruk penegakan hukum dilakukan dengan melanggar hukum.

"Penegak hukum harus memiliki dasar kuat ," kata anggota Komisi III DPR RI Patrice Rio Capella kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/8).

Dia mempertanyakan kenapa kasus cassie yang diklaim Kejaksaan Agung melibatkan Victoria Securitas International Corporation (VSIC) baru digaungkan penangananya sekarang padahal kasusnya sudah belasan tahun.


"Aneh juga sudah gonti ganti Jaksa Agung," katanya.
 
Patrice juga mengingatkan perlunya penegakan hukum sesuai aturan agar penanganan kasus ini tidak mengganggu iklim investasi di Indonesia.

"Jadi pihak penegak hukum harus punya dasar yang kuat sehingga tidak menganggu situasi seperti situasi ekonomi hari ini," ujar Patrice

Sekjen Partai Nasdem ini menilai aneh kasus tersebut. Pasalnya, Jaksa Agung tidak memiliki alasan kuat menyebut kerugian negara dan mencari-cari kesalahan sebelum ada bukti.

"Saya rasa kita perlu melihat kedepan jangan lagi ngorak-ngorek kasus sekian puluh tahun. Situasi sekarang kita perlu suasana kebatinan tidak lagi mencari-cari kesalahan. Pikirkan aja kedepan jangan yang lalu-lalu, tapi kalau ada bukti kuat dan tinggal ambil tindakan ya silahkan jangan di cari-cari dulu," ungkapnya

Perkara ini bermula saat PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai utang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.

Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya