Pimpinan DPR dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Pimpinan Komisi II, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah untuk membicarakan solusi terkait permasalahan munculnya calon tunggal pada Pilkada Serentak 2015.
"Kita akan duduk bersama," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 25/8).
Menurut Taufik, saat ini ada dua langkah yang bisa diambil atas permasalahan calon tunggal. Pertama, sesuai ketentuan awal, daerah yang memiliki satu pasangan calon, pilkadanya ditunda ke tahun 2017. Kedua, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Perppu.
Soal Perppu, kemungkinannya ada dua. Pertama, pasangan tunggal akan ditetapkan langsung jadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kedua, pasangan tunggal akan berlawanan dengan bumbung kosong.
"Yang saya dengar Pemerintah sedang menyiapkan Perppu," kata politus PAN itu.
Sementara revisi UU Pilkada untuk mengakomodir masalah ini, menurut Taufik sangat kecil kemungkinan mengingat waktunya mepet. Tapi kalau untuk Pilkada serentak gelombang kedua pada 2017 bisa dilakukan. Revisi UU Pilkada bertujuan untuk menyempurnakan Pilkada. Salah satunya jalan keluar munculnya calon tunggal.
Tadi malam, KPU mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2015 di 269 daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Tiga daerah (Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timur Tengah Utara) ditunda ke tahun 2017. Tiga daerah (Kota Surabaya, Kota Samarinda dan Kabupaten Pacitatan) pasangan calonnya baru diumumkan pada 30 Agustus. Dua daerah (Kota Mataram dan Kabupaten Fak-Fak) membuka pendaftaran kembali. Empat daerah (Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Selayar) sampai pukul 20.00 wib tadi malam masih melakukan rapat pleno penetapan.
Dan untuk daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar dan Kota Minahasa Utara akan dilakukan pendaftaran kembali selama tiga hari yaitu 28 hingga 30 Agustus.
[ian]