Lantai dua kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang terletak di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tampak sepi. Lampu di sepanjang koridor dalam kondisi mati. Di koridor itulah ruang kerja para komisioner. Dari tulisan tangan di kertas yang ditempel pintu, bisa diketahui satu per satu ruang kerja komisioner.
Beberapa ruang kerja komiÂsioner tampak gelap. Rupanya belum ditempati karena belum ada mebelnya. Para komisioner ngantor di dua ruangan di lantai dasar. "Kalau sudah ada kursi dan mejanya, sebagian komiÂsioner akan pindah ke atas," ujar Asisten Komisioner Bidang Advokasi dan Promosi KASN, Restog K Kusuma.
Beberapa ruang untuk staf juga terlihat masih kosong. Saat ini, KASN baru memiliki 30 orang staf. "Untuk ruang staf, liÂhat kebutuhan nanti," katanya.
KASN baru menempati geÂdung ini 3 bulan belakangan. Sebelum menempati gedung milik Kementerian UKMterseÂbut, Komisi yang dipimpin Sofian Effendi ini berkantor di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Makanya masih berantakan beÂgini," ucap Restog sambil menunÂjukkan kondisi ruang kerjanya.
Di ruang kerjanya, dari mulai pintu masuk, tumpukan kardus berjejer di tembok sebelah kaÂnan. Kardus itu berisi berkas-berkas yang masih dikat dengan tali.
Melongok ke belakang meja kerja Restog juga terlihat tumÂpukan berkas. "Saya baru meÂnempati ruangan ini sekitar 2 bulan. Makanya belum sempat diberesin semua," akunya.
KASN adalah lembaga baru yang dibentuk pemerintah pada 2014. Pembentukkan komisi ini merupakan amanat UU Aparatur Sipil Negara. Pada November 2014, Presiden Jokowi melanÂtik tujuh komisioner KASN. Yakni Sofian Effendi, Irham Dilmy, Waluyo, IMade Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto dan Prijono Tjiptoherijanto.
Sofian didapuk sebagai ketua. Sedangkan Irham wakil ketuanya. Selama berbulan-bulan para komisioner itu bekerja tanpa didampingi staf sejak dilantik. KASN baru memiliki staf pada Juni 2015. Pengisian staf dilakuÂkan lewat seleksi yang dilakukan sebulan sebelumnya.
Anggaran KASN ditetapkan sebesar Rp 35 miliar. Jumlah itu tidak termasuk gaji para komiÂsioner. Delapan bulan KASN berjalan, presiden baru menetapÂkan gaji komisioner lembaga ini. Gajinya diatur dalam Peraturan Presiden No 90 Tahun 2015 terÂtanggal 7 Agustus 2015.
Untuk ketua bakal menerima gaji sebesar Rp 34.824.000. Wakil ketua Rp 33.083.000. Sedangkan anggota Rp 29.600.000.
"Sekitar 8 bulan para komiÂsioner kerja tanpa gaji. Bayarnya akan dirapel. Soal kerjaan tidak usah khawatir. Mereka tidak terÂganggu, dan tetap masuk seperti biasa," terang Restog.
Menurut dia, untuk menjalankÂan tugasnya, para komisioner menggunakan dana operasional. Sementara untuk kebutuhan harÂian, pakai dana pribadi.
Lantaran belum menerima gaji dari negara, beberapa komisionÂer nyambi kerja. "Setahu saya ada beberapa yang mengajar, tapi malam. Jadi pagi sampai sore standby di kantor. Kalau saya sendiri pakai tabungan," jelas Restog.
Sang ketua, Sofian Effendi, misalnya, masih tercatat seÂbagai guru besar Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dengan besar gaji yang sudah ditetapkan di perpres, setiap bulan KASN perlu mengeluÂarkan dana sebesar Rp 215.907.000 untuk gaji pimpinannya.
Mengenai besar gaji pimpiÂnan KASN, Restog menilainya wajar. Menurut dia, gaji komiÂsioner KASN setara eselon Idi kementerian. "Di beberapa kementerian bahkan ada yang di atas nominal itu," tukasnya.
Perpres 90/2015 mengatur soal gaji komisioner yang masih berstatus PNS. Supaya tidak dobel-dobel, honorarium yang dibayarkan adalah selisih antara gaji sebagai PNS.
Perpres ini juga menegaskan, ketua, wakil ketua, dan angÂgota KASN diberikan fasilitas lainnya, yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Untuk keluar kota misalÂnya mereka mendapat jatah penerbagan kelas bisnis. Tapi beberapa kali keluar kota, saya lihat mereka malah pilih naik yang kelas ekonomi," ungkap Restog.
Pengawas Seleksi Pejabat Daerah Tapi Tidak Punya Kantor Perwakilan
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah berdiri sejak 2014. Namun keberadaan lemÂbaga ini masih dianggap sebelah mata oleh beberapa pemerintah daerah. Ada daerah yang enggan terbuka dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (setingkat esÂelon Idan II).
Mengacu kepada UU Aparatur Sipil Negara, KASN bertugas mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, penÂgumuman lowongan, pelaksaÂnaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi
Wakil Ketua KASN, Irham Dilmy mengatakan, sistem merit (merit system) sudah lazim diÂlaksanakan untuk menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat, tidak saja di pemerÂintahan tetapi juga di perusahaan swasta.
Sistem merit adalah kebijakan SDM berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil. Tidak boleh bersifat SARA. "Ke depan ASN harus berkomÂpetisi untuk mengisi JPT, untuk itu ASN harus berubah dari zona nyaman ke zona kompetitif," ucapnya.
Irham mengakui, KASN tidak mempunyai kantor di daerah, naÂmun kewenangannya sampai ke daerah, khususnya pengawasan kode etik, kode perilaku dan penerapan sistem merit. Setiap tahapan pengisian JPT harus diÂlaporkan kepada KASN. "Sanksi KASN bersifat mengikat setelah dilakukan penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.
Komisioner KASN, Tasdik Kinanto menambahkan, reforÂmasi birokrasi adalah perubahan mindset, dan culture set serta sistem tata kelola pemerintahan. Dia mengatakan, banyak peraÂturan di Indonesia yang overlapÂping, multitafsir, untuk itu harus dibenahi.
"Banyak struktur organisasi yang dibuat untuk mengakoÂmodasi orang, bukan kebutuhan tupoksi," kata dia.
Menurut dia, hal tersebut membuat organisasi baik pusat maupun daerah menjadi semakin gemuk. Imbasnya, pelayanan publik menjadi tidak efisien.
"Untuk membenahi semua itu, maka pelayanan publik harus dilakukan simplifikasi peraturan/persyaratan dan ada kepasÂtian biaya yang harus dibayar. Dengan demikian, diharapkan investor akan datang sendiri," tuturnya.
Saat ini Tasdik mengatakan, antar daerah masih menonjolkan ego kedaerahan. Saat ini birokraÂsi masih rule based, yang masih membelenggu mindset ASN.
"Undang-undang ASN memÂpunyai grand design. Targetnya tahun 2025, Indonesia mengarah pada dynamics bureaucracy, tidak kaku, sesuai kondisi yang dihadapi," pungkasnya.
Calon Incumbent Dilarang Geser-geser Pejabat Seenaknya
Masa pemilihan kepala daerÂah (pilkada) dinilai rawan terÂjadinya mutasi jabatan. Kepala daerah yang menjadi calon, bisa melakukan pergeseran jabatan untuk menempatkan pendukungnya dalam posisi-posisi tertentu.
"Kalau yang menjabat biÂasanya jelang berlangsungÂnya pilkada. Sementara unÂtuk calon, biasanya setelah terpilih. Karena itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana melakukan sosialisasi kepada mereka, agar tidak melakukan hal tersebut," ujar Asisten Komisioner Bidang Advokasi dan Promosi KASN, Restog K Kusuma.
Dia mengatakan, pihaknya belum menentukan kapan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan. Saat ini pihaknya masih menunggu agenda pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kami ketemu KPU dan Bawaslu, untuk mengatur sosialisasi tersebut," ucapnya.
Restog menyatakan, dalam sosialisasi nanti, pihaknya akan menjelaskan kepada inÂcumbent dan calon kepala daerah (kada), tentang pentÂingnya untuk tidak melakukan mutasi sembarangan. Selain itu pihaknya juga akan menyamÂpaikan sanksi dari perbuatan tersebut.
"Untuk incumbent, kami bisa membatalkan keputusan mutasi tersebut. Bisa juga diulang lagi prosesnya supaya sistemnya betul-betul terlakÂsana," ungkapnya.
"Sementara untuk calon kada, kami bisa meminta Presiden memberikan teguran, atau membatalkan pelantikan kada terpilih jika kami nilai mutasinya benar-benar berÂmasalah," sambungnya.
Dia menjelaskan, berdasarÂkan Undang-Udang Aparatur Sipil Negara (ASN), mutasi atau pun pengangkatan jabatan harus melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus membentuk Pansel denÂgan komposisi 45 persen berasÂal dari instansi yang melakuÂkan mutasi, dan 55 persen dari luar.
"Pihak luar yang dimaksud adalah perwakilan dari masyarakat, atau instansi lain yang kompeten. Misalnya kalau yang melakukan mutasi di tingkat Kabupaten, maka anggota pansel bisa diamÂbil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Jumlah panselnya harus ganjil, bisa 5 atau 9 orang," jelas dia.
Dia memaparkan, sebeÂlum mengambil melakukan pengangkatan, Pansel wajib melaporkan dan berkoordiÂnasi dengan KASN. "Hal itu diatur dalam Permen PAN RB Nomor. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan," imbuhnya.
Dia menambahkan, perÂanan KASN adalah sebagai pengawas dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pengisian JPT yang baik, menurut dia, adalah yang menerapkan merit sistem, yaitu sistem yang menetapkan pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil.
"Maka dari itu kami menÂgajak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan pejabat yang memiliki kewenangan, untuk dapat mengimplementaÂsikan sistem merit. Kita harus mempunyai komitmen yang sama supaya cara ini betul-betul efektif. Karena hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri," pungkasnya.
Terima Laporan Mutasi Besar-besaran, Panggil Sekdanya ke Jakarta
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus memÂperketat pengawasan terhÂadap mutasi atau penggantian para pejabat, baik di lingkunÂgan pusat maupun daerah. Langkah tersebut diharapkan bisa mengeliminasi maraknya politisasi birokrasi.
Wakil KASN Irham Dilmy mengatakan, peran lembaganya tidak hanya mengawasi promosi jabaÂtan di tingkat kementerian, tetapi juga di daerah. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa semena-mena dalam melakukan mutasi pejabat.
Dia mencontohkan pada kasus mutasi di Kabupaten Sumba Barat Daya di Nusa Tenggara Timur. Di kabupaten tersebut saat ini terjadi perombakan pejabat secara masif oleh bupati yang diÂduga tidak dilakukan secara profesional. "Ada laporan dari bawah, ada mutasi, tapi tidak sesuai dengan aturan. Ini pengaduannya dari stafÂnya," ujar Irham Dilmy.
Karena itu, KASN telah memanggil sekretaris daerÂah (sekda), kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan asisten IIIsekda Sumba Barat Daya. Mereka dipangÂgil karena bagian dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). "Kita cek Baperjakatnya. Kita mintai keterangan terkait laporan yang telah kami terima," ungkapnya.
Menurut dia, KASN meÂmang mengawasi proses rekrutmen pimpinan jabaÂtan tinggi (PJT). Namun, di sisi lain dalam konteks kabupaten ini KASN juga mengawasi kode etik dan perilaku serta nilai dasar aparatur sipil negara (ASN). "Ini memang bukan PJT. Ini jabatan di bawah PJT. Pokoknya KASN ini beruÂpaya melindungi aparaÂtur sipil, termasuk yang di daerah. Makanya ada laporan kita akan telusuri," ungkapnya.
Sejak KASN aktif berÂjalan, sudah belasan daerah yang melaporkan ada inÂdikasi pelanggaran di daerÂah. Dia mengaku cukup sulit memang mengawasi lebih dari 500 daerah. ***