Penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembelian aset oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh tim Satgasus Kejaksaan Agung, menuai polemik.
Pimpinan DPR memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menindaklanjuti pengaduan PT Victoria Securites Indonesia (VSI) pada Jumat lalu (21/8).
Prasetyo menyatakan, langÂkah yang diambil tim penyidik sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, saat ini Kejaksaan tengah memÂinta pihak-pihak terkait untuk melakukan audit. "Kita sudah minta opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit," ujar Prasetyo.
Tapi, perusahaan investasi yang berdiri pada 2011 tersebut menilai, tim satgas melakukan kesalahan dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Pasalnya, penyidik justru menggeledah kanÂtor PT VSI di Panin Tower lantai 8, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Direktur VSI Yangky Halim menegaskan, perusahaannya yang berdiri tahun 2011, tidak memiliki keterkaitan dengan VSIC.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung datang beserta jaÂjarannya menghadiri pertemuan yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto. Hadir pula dalam perÂtemuan itu Wakil Ketua DPR Fadil Zon dan Fahri Hamzah.
Usai menggelar pertemuan tertutup, Fadli mengatakan, pihaknya mempertanyakan langÂkah Kejaksaan Agung meneluÂsuri pembelian aset yang terjadi pada 2003 tersebut. "Ini kan kasus lama, kasus BPPN yang sudah dari tahun 2002, 2003. Ini kenapa diangkat baru sekarang," ujar Fadli seusai menghadiri pertemuan dengan Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan.
Perkara penjualan aset perÂbankkan oleh BPPN, bukan kasus baru bagi Kejaksaan Agung. Ini merupakan rangkaian dari kebijakan pemerintah saat Indonesia terjerat krisis monÂeter pada 1998. Di mana negara melalui BPPN banyak memÂberikan diskon pada aset obligor yang berutang kepada bank yang menjadi pasien BPPN.
Dalam penelusuran diketaÂhui, kronologis pembelian aset beruapa tanah seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat ini, bermula dari hutang Adyaesta Group (AG) kepada Bank Tabungan Negara (BTN) pada September 1995. Pinjaman tersebut untuk proyek perumaÂhan Karawang Idan II.
Namun pada perjalanannya, proyek tersebut terhenti lantaran krisis ekonomi. BTN menjadi salah satu bank yang masuk sebagai pasien BPPN. Pada 2002, BPPNmenggelar lelang hak tagih atas utang AG sebesar Rp 266.400.195.000. Lelang tersebut diikuti oleh tiga pihak, yakni PT First Capital, Harita Kencana Securities dan VSIC. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT First Capital dengan penawaran Rp 69,5 miliar.
Setelah memenangkan lelang, PT First Capital membatalkan pembelian. Alasannya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) No 1/Karanganyar seluas 300 hektar yang dijadikan jaminan hanya berupa fotocopy. Pasca pembataÂlan pembelian tersebut, VSIC kembali melakukan penawaran tanggal 20 Agustus 2003.
Melalui surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003, VSIC diumumkan sebagai pemenang. Sepekan setelah diumumkan, pihak VSIC langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 di depan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.
Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan. Rendahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai merÂugikan negara oleh Kejaksaan Agung. Padahal jika merunut kebijakan BPPN kala itu, meÂmang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.
Setidaknya ada 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya. Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang yang dilakukan BPPN. Sampai akhirnya muncullan ide untuk memberikan diskon.
Panangian Simanungkalit, konsultan BPPNdalam Program Penjualan Aset Properti (PPAP) sempat mengatakan, inovasi diskon dilakukan karena meÂmang minimnya peminat jika aset dijual sesuai harga pasar. Diskon itulah kemudian yang akan digunakan oleh pembeli untuk mengurus surat dan akta aset yang bermasalah.
Panangian mencontohkan, bangunan yang jika surat-suratÂnya lengkap berharga Rp 100 juta, ditawarkan dengan harga Rp 30 juta. "Diskon tujuh puluh juta tersebut untuk menutup biaya pembuatan surat-surat. Asalkan harga cocok, tidak ada aset properti yang tidak laku," ujar Panangian tahun 2003 keÂpada sejumlah media.
Melihat rumitnya kasus yang sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, Fadli Zon berharap Korps Adiyaksa berhati-hati. Pasalnya bukan hanya pembeÂlian aset milik VSIC saja yang harus dibongkar. Akan banyak aset dengan nilai triliunan rupiah yang dijual dengan mekanisme yang sama. Aset tersebut saat ini telah dimiliki oleh orang-orang yang menopang ekonomi nasional.
Ia khawatir jika penyidikan ini akan membawa Indonesia kepada pusaran krisis seperti tahun 1998. "Dalam kondisi ini bisa efek penularan, 1998 juga ada efek begini, membuat orang berpikir ulang investasi di sini. Ini juga kan kasus puluhan tahun diangkat lagi," imbuhnya.
Fadli mengatakan bahwa pengusutan harus dilakukan terhadap semua kasus masa lalu yang merugikan negara. "Kalau mau usut, jangan satu, usut semua. Buka saja semua," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Kilas Balik
Perkara Serupa Tahun 2007 Berujung Terbit Surat Penghentian PenyidikanKejaksaan Agung bukan hanya kali ini menyidik kasus penjualan aset yang dilakukan oleh BPPN. Pada 2006, Kejaksaan Agung menyidik kasus penjualan pabrik gula Rajawali III Gorontalo.
Aset milik BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tersebut dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang akhirnya dimenangkan oleh Delux International Ltd.
Saat itu penyidik menilai, pembelian aset senilai Rp 95 miliar tersebut terlalu murah dibandingkan taksiran harga sebeÂsar Rp 600 miliar. Kejaksaan Agung menetapkan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung dan Komisaris PT RNINjono Soetjipto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan sempat mengatakan, kerugian negara dalam kasus jual beli aset tersebut mencapai Rp 505 miliar.
Namun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakuÂkan audit investigasi, disimpulÂkan tidak terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut. "Setelah saya bersama dengan tim memÂpelajari secara seksama, dari fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan, tim berkesimpulan bahwa terhadap kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melÂawan hukum dan tidak ditemuÂkan unsur kerugian negara," kata Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Jumat, 15 Juni 2007.
Akhirnya pada 2007, Kejaksaan Agung memutuskan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka. Dalam kasus VSIC, hingga kini Kejaksaan Agung belum meminta audit kerugian negara kepada BPKP maupun BPK.
Sejak dibentuk pada 1999 hingÂga dibubarkan pada 27 Februari 2004, total Rp 650 triliun aset dikelola dari hasil pengambilalihan bank-bank yang yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebesar Rp 18,2 triliun dijual oleh BPPN, sementara Rp 10,18 triliun dijual oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana menÂegaskan, tindakan hukum yang dilakukan lembaganya telah sesuai prosedur. Menurut Tony, jika ada yang keberatan dengan penggeledahan dipersilakan menempuh jalur hukum yang tersedia. "Akan kami hadapi dan kami berikan alasan dan argumentasi hukum. Karena ini adalah proses hukum yang diatur oleh undang-undang."
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon Jaksa Agung perlu meÂlihat tindakan itu perlu dievaluasi benar atau tidak. "Sesuai aturan atau tidak," ucap Fadli.
Politisi Partai Gerindra ini meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan kasus ini denÂgan serius. "Kalau mau serius dalam penegakan hukum, ya melakukan evaluasi terhadap posisi-posisi hukum. Karena huÂkum berada di atas poltik. Kalau memang konsisten dengan apa yang diucapkan. Kecuali mau menjadikan hukum ini sebagai alat politik," tutupnya.
Victoria Bebas Jika Kejagung Tak Bisa Buktikan KongkalikongMargarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, perusahaan Victoria Securities International Corporation (VSIC) bisa saja bebas dari jerÂatan kasus penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurutnya, hal itu akan terjadi jika pihak Kejaksaan Agung tidak bisa membuktikan adanya 'kongkalikong', ketika VSIC sepakat membeli sejumÂlah aset dari BPPN.
"Apakah tidak ada tekaÂnan dalam penjualan cessie BPPN, sehingga nilai jualnya rendah. Karena tidak ada teÂkanan mereka beli dengan jual rendah, VSIC tidak bisa disalahkan," terang Margarito, Senin (24/8).
Maka dari itu, lanjut Margarito, jika pihak Kejagung benar ingin mengungkap kasus koÂrupsi cessie BPPN, harus ada penyelenggara yang diperiksa. Dalam hal ini, HM Prasetyo Cs harus meminta konfirmasi dari pihak BPPN, mengenai proses penjualan aset tersebut.
"Kalau itu korupsi, pintu masuknya BPPN, periksa BPPN. Kalau mau dibongkar, bongkar semua, jangan setenÂgah-setengah," tandasnya.
Menurut Direktur Indonesian Publik Institute Karyono Wibowo, Tim Satgasus perlu hati-hati sebelum melakukan tindaÂkan hukum terhadap siapapun, termasuk dalam menangani perkara ini.
Menurut Karyono, penegak hukum harus menggunakan azas prudensial (kehati-hatian) dalam menangani suatu perkara, tidak bisa dengan cara seramÂpangan. Kedudukan perkaranya mesti jelas, bukti-buktinya juga harus kuat agar tidak menimÂbulkan masalah ke depannya. Status hukumnya mesti kuat agar kasusnya tidak seperti Dahlan Iskan yang akhirnya menang di praperadilan karena kejaksaan dinilai lemah dalam membuat sangkaan.
Setelah Krisis '98, Banyak Aset Dijual Dengan Harga MiringFadli Zon, Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Fadli Zon berusaha menekankan kehati-hatian dalam penanÂganan kasus Victoria, lantaran Kejaksaan Agung kali ini tenÂgah bersinggungan dengan pihak sekuritas.
Fadli khawatir, penanganan perkara bisa berdampak pada kekacauan ekonomi, terutama di bidang perbankan. "Jangan sampai gara-gara ada pengÂgeledahan, situasi menadi rush. Investor pada lari ketakutan, meÂnarik investasinya," ujar Fadli.
Fadli mengatakan, pasca krisis 1998, banyak aset yang dijual dengan harga miring. Pengusutan kasus yang kini menimpa PT Victoria pun ibarat membuka kotak pandora usang. "Kalau mau diusut, janÂgan satu dong. Usut semuanya. Tapi dengan begitu, bisa kacau ekonomi kita. Nanti siapa yang mau tanggung jawab," kata dia.
Kasus PT VSI ini pun, belum disebutkan berapa kerugian negaranya. Selain itu, belum dijelaskan, apakah ada laporan dari BPK atau BPKP yang menyebutkan ada kerugian negara.
Lalu, timbul pertanyaan, dimana peran OJK dan BPPNdalam kasus ini. Maka agar kasus ini menjadi terang benÂderang, mestinya pihak-pihak yang terkait perlu diperiksa dan dimintai keterangan bila perlu dikonfrontir.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar menilai, tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bisa gugur. "Itu batal penindakannya dan harus dipertanggungjawabkan," kata Abdul Fikar.
Dia menilai, apa yang diÂlakukan oleh Kejagung melamÂpaui kewenangan penegak huÂkum lainnya. Padahal, selaku penegak hukum, Kejagung harus terlebih dulu koordinasi. "Karena menjadi kontrol begi penengak hukum."
Dia pun mengkritisi sikap yang ditunjukkan oleh Kejagung dalam melakukan penggeledahan terhadap Kantor Victoria Securities Indonesia. Padahal, kata dia, berdasarkan pemberitaan yang berkembang, Kejagung salah tempat dalam melakukan penggeledahan itu.
"Itu sudah jelas putusan MK, kalau ada yang dirugikan daÂlam tindakan lembaga hukum, bisa diuji saja di praperadilan. Artinya, tak ada kepastian huÂkum, nama perusahaan benar, tapi salah menggeledah."
Dia menambahkan, tindakan yang dilakukan Kejagung daÂpat merusak citra kantor VSI. "Kalau salah begitu, dapat menyebabkan banyak hal. Itu seharusnya bisa mengajukan permohonon praperadilan," kata dia. ***