Bareskrim menemukan bukti-bukti pelarangan pemotongan sapi. Polisi belum menetapkan status tersangka pada pihak yang diduga berupaya menaikkan kuota impor daging sapi.
Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak menerangkan, berdasarkan hasil analisis kepolisian terkait pemeriksaan dua saksi kasus kelangkaan daging sapi di pasaran, ditemukan data bahwa hal itu dilakukan secara sengaja.
Kesengajaan tersebut dilaksanÂakan secara terstruktur lewat cara mengeluarkan edaran pelarangan memotong sapi. Dua saksi yang mengakui mengeluarkan surat berisi edaran pelarangan pemotongan sapi ialah, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Johny Liano serta
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia, Abud Hadiyanto. "Mereka mengaku mengeluarÂkan surat berisi larangan pemoÂtongan sapi," katanya.
Target instruksi yang terÂtuang dalam surat itu adalah, menciptakan kondisi kelangÂkaan daging sapi, khususnya di wilayah Jakarta. Dengan kondisi demikian, selain bisa menaikkan harga, mereka mengharap agar kuota impor sapi dinaikkan.
Efektivitas surat edaran itu, sebutnya, cukup signifikan. Rumah-rumah potong hewan pun mematuhi. Mereka secara spontan menghentikan aktivitas pemotongan hewan. Akibatnya, para pedagang daging tidak mendapat pasokan, sehingga tak bisa berjualan.
Kalaupun ada daging sapi di pasaran, harganya dipatok selanÂgit alias tak wajar. Dengan kata lain, beber Victor, upaya saksi mengeluarkan edaran larangan pemotongan sapi, bisa dikategoriÂkan sebagai proses penimbunan.
"Penimbunan daging sapi itu diatur dalam Undang-Undang Pangan," tuturnya.
Victor optimis, upaya meneluÂsuri kelangkaan daging sapi ini, dalam waktu dekat membuahkan hasil yang signifikan.
Hal senada dikemukakan Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Jenderal bintang tiga itu mengaÂtakan, tidak lama lagi, kepolisian bakal menetapkan status tersangka penimbunan daging sapi. Dia beÂlum menyebutkan, dari mana asal tersangka yang dimaksud.
Selain memproses pelanggaran seputar penimbunan yang berefek pada kelangkaan daging di pasaÂran, terangnya, kepolisian tengah menelusuri dugaan permainan pajak impor sapi.
"Semua kemungkinan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ini, sedang kita dalami," jelasnya.
Dia mengaku, pihaknya memaÂhami motivasi pengusaha daging sapi menekan pemerintah untuk membuka keran impor lebih besar. Hanya, apapun dalih yang dilakuÂkan pengusaha tersebut, idealnya dilakukan sesuai ketentuan.
Jangan sampai dilaksanakan dengan cara-cara melawan hukum. "Bukan malah menciptakan situasi yang tidak kondusif atau keresaÂhan masyarakat," tandasnya.
Apalagi, bebernya, begitu dilakukan pengecekan ke sejumlah penampungan untuk penggemuÂkan sapi potong di Tangerang dan Cileungsi, kepolisian menemuÂkan sedikitnya 21.933 sapi. Dari jumlah itu, 5.498 ekor merupakan sapi siap potong.
Total stok sapi itu, terangnya, cukup untuk memenuhi kebuÂtuhan daging sapi masyarakat hingga Januari 2016. Anehnya, di tengah kesediaan stok daging sapi itu, justru ada upaya penguÂsaha sapi potong meminta kenaiÂkan kuota impor, menimbun stok sapi dengan mengedarkan surat pelarangan pemotongan sapi.
"Persoalan inilah yang sedang kita selesaikan melalui koordiÂnasi dengan pihak-pihak terkait lainnya," kata Victor.
Kilas Balik
Surat Larangan Pemotongan Sapi Jadi Petunjuk Bagi Penyidik KepolisianSurat pelarangan pemotongan sapi yang diterbitkan Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) jadi bukti sekaligus petunjuk bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
Surat satu lembar itu ditandatangani Ketua Umum APPHI Abud Hadiyanto dan Sekretaris Jenderal APPHI Nikmadi. Dalam surat, putusan organisasi menyoal dua poin keputusan.
Poin pertama berkaitan dengan permintaan agar Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian segera memberikan kepastian kebijakan, khususnya dalam menentukan angka impor tiap tahunnya. Poin kedua meÂnyoal tentang instruksi meniadaÂkan kegiatan operasional rumah pemotongan hewan selama emÂpat hari empat malam.
Instruksi penutupan kegiatan operasional rumah pemotongan hewan tersebut berlaku pada Sabtu (8/8) sampai Selasa (11/8) lalu.
Direktur IIEksus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak menyatakan, "Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia mengeluarkan surat ini," katanya.
Dia menunjukkan secarik kertas berkop APPHI di kantornya. Surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen tersebut, katanya, berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Menurutnya, setelah dianalisis, surat itu secara tegas bernada pelarangan operasional.
"Karena kuota ini nomor satunya meminta keseriusan peÂmerintah Kemendag, Kementan menentukan kebijakan angka impor per tahunnya, kepentingan dia sendiri ini," tuturnya.
Akibat penerbitan surat tersebut, kepolisian menduga, hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya kelangkaan daging di pasaran.
Lebih jauh, untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, jaÂjarannya memeriksa sedikitnya 16 saksi. Saksi-saksi itu berasal dari berbagai institusi yang berÂhubungan dengan tata laksana atau distribusi daging sapi.
Artinya, bagaimana mekaÂnisme perizinan impor, pelakÂsanaan impor sapi, distribusi, sampai tata kelola pemotongan dipelajari oleh kepolisian. Menurutnya, penyelidikan kasus ini dilakukan secara terstruktur. Hal ini ditujukan agar penanganan perkara yang terkait dengan pangan dan kebutuhan pokok tersebut bisa diselesaikan secara menyeluruh.
Dia belum menyebutkan, apakah pelanggaran seputar hal ini diatur dalam ketentuan pidana. Yang jelas, sejauh ini kepolisian merujuk penyelesaian perkara paÂda Undang-Undang Perdagangan dan perundangan pangan.
Selebihnya, polisi juga menggunakan ketentuan Kepres terkait tata kelola produk kebutuÂhan pokok masyarakat dalam menyesaikan perkara ini.
"Kita sudah minta keterangan saksi-saksi dari asosiasi yang mengirim surat itu, pedagang-pedagang, dan feedloter untuk mengetahui informasi selengÂkap-lengkapnya."
Selain hal tersebut, pihaknya juga meminta kesaksian dari Kementerian Perdagangan yang mengurusi teknis perizinan impor serta Kementerian Pertanian yang berhubungan dengan kuota impor.
Dia menambahkan, kepolisian sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Yang paling penting, terang jenderal bintang satu tersebut, meski belum menetapÂkan status tersangka, jajarannya sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup lengkap.
Lewat bukti-bukti tersebut, dia berkeyakinan, jajarannya mamÂpu menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. "Ini sedang kita proses. Kita matangkan agar dugaan pelanggarannya menjadi jelas," tandasnya.
Disampaikan, alasan saksi yang menyebutkan pelarangan pemotongan sapi dipicu tidak adanya pesanan dari pedagang daging, diduga adalah suatu kebohongan semata. Dia bilang, alasan itu terlalu mengada-ada.
Justru duganya, di sini ada upaya sejumlah pihak untuk mengkondisikan situasi ketakpastian. Adapun target dari ketakpastian tersebut, ialah memaksa pemerintah membuka dan menaikkan kuota impor sapi. Upaya tersebut, lanjutnyan berkaitan dengan langkah pemerintah yang memÂbatasai keran impor sapi.
Terkait dengan persoalan keÂlangkaan daging sapi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun telah memeriksa lima importir sapi.
"Sejauh ini mereka mengaku bukan importir yang menaikkan harga, tetapi pasar yang meminta menaikkan harga dan pedagang mogok karena harga naik. Padahal kan pedagang pada mogok karena importir yang meÂnaikkan harga," terang Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Agung Marlianto.
Sejauh ini, polisi belum meÂnentukan ada-tidaknya pelangÂgaran pidana yang dilakukan importir terkait hal ini.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa feedlotÂter sapi di Cileungsi milik PTWMP. Di lokasi itu, petugas menemukan ada 2500 ekor sapi siap potong.
Berefek Terhadap Kesinambungan Hidup MasyarakatMuslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR
Politisi PAN Muslim Ayyub menilai, langkah kepolisian mengungkap persoalan penÂimbunan daging sapi perlu diselesaikan segera. Bila prakÂtik ini terbukti benar, pelaku-pelakunya hendaknya diproses sesuai ketentuan yang ada.
"Hukumannya bisa diperÂberat," katanya.
Alasan dia, pelanggaran mengenai hal ini berefek besar terhadap kesinambungan hajat hidup orang banyak.
Dia menjabarkan, pelangÂgaran atas persoalan ini dapat dikategorikan dalam kejahatan penimbunan bahan pokok. Diduga, pelaku-pelaku kejahatan di sini pun adalah orang-orang yang biasa mempermainkan stok atau jumlah bahan pangan untuk kepentingan pribainya.
"Ini tidak bisa dibiarkan beÂgitu saja. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk membongkar dugaan konspirasi yang meÂmanfaatkan kebutuhan bahan pokok dalam mengeruk keunÂtungan," tuturnya.
Disampaikan, pengusutan kasus ini juga hendaknya tak diserahkan pada kepolisian saja. Para pihak yang berkompeten di bidang ini, idealnya ikut turun tangan atau setidaknya ambil bagian daÂlam mengatasi kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat tersebut.
Dengan kata lain, dia juga meminta pemerintah untuk tidak segan-segan mengevaluasi kebijakan yang diterapkan. "Apakah sejauh ini kebijakan yang ditelurkan tersebut pro rakyat atau tidak."
Bila pada kenyataannya hanya menguntungkan pihak terÂtentu saja, regulasi mengenai kuota impor sapi semestinya ditata kembali.
Yang jelas, tujuan dari evaluasi ini ditujukan memperÂbaiki tata kelola impor bahan pokok. Sehingga, dengan begitu, masyarakat senantiasa tidak seÂlalu menjadi korban.
Polisi Hendaknya Tidak Ragu-ragu Tetapkan TersangkaEdi Hasibuan, Komisioner Kompolnas
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menekankan, penanganan perkara dugaan penyalahgunaan tata kelola kebutuhan pokok masyarakat, perlu lebih diintensifkan.
Bila bukti-bukti yang ada sudah mencukupi, kepolisian hendaknya tidak ragu-ragu untuk menetapkan status terÂsangka kasus ini.
"Supaya ada warning. Syok terapi yang tegas," ucapnya.
Menurut dia, selama ini peÂlanggaran-pelanggaran seputar permasalahan ini masih kerap luput dari perhatian. Oleh sebab itu, kepolisian saat ini mempunyai pintu masuk untuk membuktikan bahwa mereka pun bisa menangani perkara secara profesional.
"Ini momentum bagus. Bisa jadi starting poin untuk mengungkap persoalan-persoalan serupa lainnya."
Dia menduga, kasus-kasus dugaan pelanggaran dengan modus menciptakan kelangÂkaan bahan pangan dilakukan kelompok atau sindikat yang profesional. Mereka diduga mempunyai jaringan yang kuat hingga kadang mampu menÂciptakan iklim ketakpastian pada stok kebutuhan pokok masyarakat.
"Seperti inilah yang secara langsung maupun tidak langsung menggerogoti kewibawaan pemerintah," terangnya.
Dengan kekuatannya, lanjut dia, kelompok terorganisir itu menekan pemerintah agar menÂgubah kebijakan agar menguntungkan kelompoknya.
Selebihnya, dia optimis bahÂwa dugaan kejahatan ini bakal diketahui secara gamblang. Keuletan penyidik menangani perkara tersebut, diharapkan, mampu memberi jawaban lengkap terkait siapa saja peÂmain di kasus ini. Termasuk di dalamnya, otak dari seluruh rangkaian kelangkaan kebutuÂhan pokok selama ini.
Intinya, pesan dia, kepoliÂsian idealnya mengambil peran strategis dalam penangananperkara ini. Hal-hal yang menjadi tanggungjawabnya sepantasnya dilakukan terukur. Sehingga, hasil penyelidikan perkara tersebut benar-benar merepreÂsentasikan upaya penegakan hukum yang tepat. ***