Berita

tony t spontana/net

Hukum

Bantahan Kejagung Perkuat Penyalahgunaan Wewenang

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 20:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Centre For Budget Analysis menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung di kantor Viktoria Sekuritas Indonesia (VSI) mempertontonkan penyalahgunaan wewenang. 

Surat penetapan persetujuan penyitaan yang dikantongi jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padahal kantor VSI terletak di Panin Tower Lantai 8 Senayan City, Jakarta Pusat.

Kalau sesuai hukum maka locus delicti-nya masuk daerah pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Pengeledahan yang dilakukan aneh dan janggal. Secara administrasi saja, sudah ditemukan macam-macam keanehan, seperti surat penggeledahan ke VSIC ke surat PN Pusat, tapi pas penyitaan barang ke PN Jaksel," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi melalui sambungan telepon, Senin (24/8).

Belum lagi, terdapat perbedaan alamat antara izin yang dikeluarkan PN Pusat dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Kantor yang digeledah harusnya kantor Victoria Securitas Internasional Corporation (VSIC), bukan kantor VSI.

"Apa yang dilakukan Kejagung ini merupakan aksi koboi, benar-benar aneh dan terindikasi kuat sebagai penyimpangan wewenangan dalam pengeledahan," papar Uchok.

Pernyataan Uchok ini untuk menanggapi keterangan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Tony T Spontana. Sebelumnya dia mengatakan jaksa telah mengantongi surat perintah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut termasuk surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kemudian surat perintah penyitaan, surat penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta telah dibuatkan Berita Acara dan tembusan sudah diberikan kepada pihak PT Victoria Securitas Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (20/8).

Sementara soal dugaan  salah subjek dan objek hukum, Tony seperti membenarkan adanya kesalahan dalam alamat penggeledahan.

"Jadi terhadap pembelian tersebut dapat dijelaskan bahwa alamat gedung kantor PT Victoria Securitas Indonesia sebagaimana dokumen yang dimiliki oleh penyidik adalah beralamat di gedung Bank Panin Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat," ujarnya.

"Namun setelah alamat dimaksud didatangi, ternyata kantor PT Victoria Securitas Indonesia pindah alamat ke Panin Tower Lantai 8 Senayan City Jakarta Pusat. Sesuai akta pendirian beserta perubahannya PT Victoria Securitas Indonesia sebelumnya bernama PT Victoria Securitas," jelasnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya