Berita

tony t spontana/net

Hukum

Bantahan Kejagung Perkuat Penyalahgunaan Wewenang

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 20:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Centre For Budget Analysis menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung di kantor Viktoria Sekuritas Indonesia (VSI) mempertontonkan penyalahgunaan wewenang. 

Surat penetapan persetujuan penyitaan yang dikantongi jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padahal kantor VSI terletak di Panin Tower Lantai 8 Senayan City, Jakarta Pusat.

Kalau sesuai hukum maka locus delicti-nya masuk daerah pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Pengeledahan yang dilakukan aneh dan janggal. Secara administrasi saja, sudah ditemukan macam-macam keanehan, seperti surat penggeledahan ke VSIC ke surat PN Pusat, tapi pas penyitaan barang ke PN Jaksel," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi melalui sambungan telepon, Senin (24/8).

Belum lagi, terdapat perbedaan alamat antara izin yang dikeluarkan PN Pusat dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Kantor yang digeledah harusnya kantor Victoria Securitas Internasional Corporation (VSIC), bukan kantor VSI.

"Apa yang dilakukan Kejagung ini merupakan aksi koboi, benar-benar aneh dan terindikasi kuat sebagai penyimpangan wewenangan dalam pengeledahan," papar Uchok.

Pernyataan Uchok ini untuk menanggapi keterangan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Tony T Spontana. Sebelumnya dia mengatakan jaksa telah mengantongi surat perintah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut termasuk surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kemudian surat perintah penyitaan, surat penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta telah dibuatkan Berita Acara dan tembusan sudah diberikan kepada pihak PT Victoria Securitas Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (20/8).

Sementara soal dugaan  salah subjek dan objek hukum, Tony seperti membenarkan adanya kesalahan dalam alamat penggeledahan.

"Jadi terhadap pembelian tersebut dapat dijelaskan bahwa alamat gedung kantor PT Victoria Securitas Indonesia sebagaimana dokumen yang dimiliki oleh penyidik adalah beralamat di gedung Bank Panin Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat," ujarnya.

"Namun setelah alamat dimaksud didatangi, ternyata kantor PT Victoria Securitas Indonesia pindah alamat ke Panin Tower Lantai 8 Senayan City Jakarta Pusat. Sesuai akta pendirian beserta perubahannya PT Victoria Securitas Indonesia sebelumnya bernama PT Victoria Securitas," jelasnya.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya