Berita

Kecelakaan Trigana Air Tanggung Jawab Dirut Air Nav

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 19:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dirut Perum AirNav Indonesia harus bertanggungjawab atas insiden kecelakaan pesawat Trigana Air Service ATR 42-300 dalam penerbangan dari Jayapura ke Oksibil. Peristiwa tersbeut terjadi karena diduga kuat akibat kelalaiannya. Radar di Jayapura tidak berfungsi, bahkan sejak pertama kali dibeli.

"Dirut Air Nav harus menjelaskan hal ini," desak Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi di Jakarta Senin (24/8).

Menurut dia, tingginya tingkat kecelakaan di Papua sudah sejak lama menjadi sorotan dunia international. Namun, upaya meningkatkan keselamatan penerbangan di Papua justru menjadi objek 'bancakan' sebagaimana radar dibeli tetapi tidak dipakai.


"Dirut AirNav hendaknya segera diperiksa sebagai tersangka kelalaian yang menyebabkan hilangnya puluhan nyawa manusia. Polisi, Jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya segera bertindak," kata dia.

Ia menambahkan, Dirut AirNav sepertinya masih mengalokasikan perawatan radar tersebut padahal sampai saat ini sejak dibeli radar di Papua tidak beroperasi.

"Dugaan ini harus dijelaskan kepada rakyat kenapa masih ada biaya perawatan," ujarnya.
Uchok menjelaskan, wilayah Papua memang dikelilingi pegunungan dan lembah serta cuaca yang berubah-ubah secara mendadak. Bagi dunia penerbangan, kondisi seperti ini sangat rawan dan memerlukan alat bantu navigasi yang memadai atau ground-based navigation facilities.

"Kekurangan alat bantu navigasi penerbangan diduga menjadi penyebab utama seringnya kecelakaan penerbangan terjadi di Papua, termasuk pesawat Trigana. Kalau begini, negara mau dibawa ke mana," jelas dia.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya