. Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melaporkan Dirut Pelindo II, RJL, ke Bareskrim Polri. Laporan terkait dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik sekaligus perbuatan pidana yang diatur dalam UU ITE .
Demikian Ketua SP JICT, Nova Sofyan. Menurut Nova, SP JICT menjadi korban atas serangkaian dugaan tindak pidana oleh RJL tersebut secara sistematis dengan konten perkataan yang sangat tendensius, dengan kata-kata tidak manusiawi, dan sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang Direksi BUMN yang notabene adalah pelayan publik. SP JICT pun telah menugaskan Malik Bawazier sebagai pengacara untuk pengaduan ke Bareskrim.
‎"SP JICT mengingatkan‎ kemerdekaan dalam berserikat, menyampaikan pendapat adalah merupakan hak asasi, hak mendasar yang dijamin oleh Konstitusi dan Perundang-undangan," katanya beberapa waktu lalu (Senin, 24/8).
Dia menambahkan, seharusnya Pemimpin itu memiliki integritas melindungi, mengayomi yang dipimpinnya, berdiskusi secara baik dan solutif dalam menemukan opsi penyelesaian atas setiap permasalahan yang timbul.
"Bukan malah sebaliknya melontarkan statement yang bersifat tendensius, menghina dan menunjukan arogansi bersikap berseberangan dengan anak buah sendiri," sebutnya.
Nova menambahkan publik jelas mengetahui bahwa SP JICT berisikan anggota masyarakat dan generasi anak bangsa berjiwa nasionalis yang tengah membuktikan aktualitasnya dalam perjuangan mewujudkan program nawacita Presiden Jokowi yang cinta Merah Putih.
‎"Demi mewujudkan prinsip good corporate governance", kami mohon kiranya Bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri serta Kabareskrim bisa betul-betul memberi perhatian khusus terhadap perlindungan hukum dan pelaporan pidana yang diajukan oleh SP JICT serta berbagai konteks masalah yang timbul antara SP JICT dengan RJL," demikian Nova.
[ysa]