Berita

johan budi/net

Hukum

KPK Hormati Putusan Hakim Soal Praperadilan OC Kaligis

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 15:47 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Edi Suprapto telah mengugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis. Dalam pertimbangannya, Edi menganggap perkara yang membelit OC Kaligis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sehingga praperadilan yang bersangkutan gugur.

Pihak KPK sendiri menghormati keputusan hakim terkait gugatan praperadilan politikus Nasdem itu mengenai dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

"Kami menghormati proses hukum, kami menghormati putusan hakim," tutur pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (24/8).


Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis.

Menurut hakim tunggal Edi Suprapto putusan digugurkan karena tersangka OC Kaligis sudah diperiksa oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan seluruh berkas perkara OC Kaligis sudah masuk ke pengadilan Tipikor.

"Berkas pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Edi Suprapto dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2015.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah membuka sidang perdana untuk mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada OC Kaligis pada Kamis 20 Agustus 2015 lalu. Namun, OC Kaligis tak hadir lantaran kondisi kesehatannya belum membaik.

KPK sendiri telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. [ian]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya