Berita

johan budi/net

Hukum

KPK Hormati Putusan Hakim Soal Praperadilan OC Kaligis

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 15:47 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Edi Suprapto telah mengugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis. Dalam pertimbangannya, Edi menganggap perkara yang membelit OC Kaligis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sehingga praperadilan yang bersangkutan gugur.

Pihak KPK sendiri menghormati keputusan hakim terkait gugatan praperadilan politikus Nasdem itu mengenai dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

"Kami menghormati proses hukum, kami menghormati putusan hakim," tutur pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (24/8).


Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis.

Menurut hakim tunggal Edi Suprapto putusan digugurkan karena tersangka OC Kaligis sudah diperiksa oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan seluruh berkas perkara OC Kaligis sudah masuk ke pengadilan Tipikor.

"Berkas pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Edi Suprapto dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2015.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah membuka sidang perdana untuk mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada OC Kaligis pada Kamis 20 Agustus 2015 lalu. Namun, OC Kaligis tak hadir lantaran kondisi kesehatannya belum membaik.

KPK sendiri telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. [ian]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya