Berita

lukman edi/net

Politik

Perppu Diperlukan untuk Akomodir Pilkada Tahap II

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 14:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi bakal calon kepala daerah sore nanti (Senin, 24/8). Besar kemungkinan calon tunggal pasangan kepala daerah di Pilkada serentak 2015 bertambah. Ini lantaran ada 81 daerah yang hanya memiliki dua pasang bakal calon.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) perlu diterbitkan apabila terdapat 50 persen dari 81 daerah memiliki pasangan calon tunggal setelah ditetapkan KPU.

"Yang paling memungkinkan perppu itu diterima oleh DPR adalah substansi soal dimungkinkannya tahun 2016 ada pilkada tahap II. Normanya, norma baru dalam UU Pilkada, karena pilkada serentak adalah tahun 2017," jelasnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8).


Menurut Lukman, perppu merupakan cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dibandingkan Keputusan Presiden (Keppres).

Jika 50 persen bakal calon kepala daerah dari 81 kabupaten/kota tidak lolos verifikasi oleh KPU akan menjadi masalah hukum.

"Atau 10 saja paslon (pasangan calon) tidak lolos verifikasi dari 80 itu, maka akan jadi problem hukum. Kalau ini terjadi harus ada jalan keluar, yakni perppu yang mengatur substansi tahun 2016 dimungkinkan untuk dilaksanakan pilkada," beber Lukman.

Selain itu, lanjutnya, Keppres diperlukan untuk memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas setara dengan pejabat definitif kepala daerah. Sehingga, pembangunan di daerah tidak mengalami gangguan karena tetap memiliki pemimpin selama dua tahun ke depan.

"Kalau sifatnya hanya empat Kabupaten/kota itu, payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya seperti pejabat definitif dan bisa membuat kebijakan. Kalau yang 81 kabupaten/kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya sehingga terjadi calon tunggal maka tidak cukup dengan Keppres tapi perppu," tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya