Berita

oc kaligis/net

Hukum

PN Jaksel Resmi Gugurkan Praperadilan OC Kaligis

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 12:48 WIB | LAPORAN:

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto resmi menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Hakim menggunakan pertimbangan eksepsi yang diajukan KPK di dalam jawaban atas gugatan praperadilan. Hakim menyatakan, sidang praperadilan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri.

"Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur. KUHAP telah mengatur praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1). Dalam hal pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka praperadilan dianggap gugur," kata hakim Suprapto saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (24/8)


KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus 2015 lalu. Selain itu, Pengadilan Tipikor juga telah meningkatkan status Kaligis dari tersangka menjadi terdakwa dan memerintahkan penahanan selama 30 hari.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memutuskan menunda sidang perdana Kaligis, yang sedianya digelar pada Kamis (20/8). Hal itu diputuskan majelis hakim setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis. Saat itu, Kaligis dan tim pengacaranya tidak menghadiri Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan jaksa. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya