Berita

rizal ramli/net

Serikat Pekerja PLN Dukung Rizal Ramli untuk Evaluasi Program Listrik 35 Ribu MW

JUMAT, 21 AGUSTUS 2015 | 15:36 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Program Pembangkit Listrik 35.000 MW berpotensi mempercepat proses privatisasi sektor ketenagalistrikan. Privatisasi tentu saja memberi peluang munculnya dominasi investor asing dan swasta melalui Independent Power Producer (IPP).

"Jika hal tersebut terjadi, lanjutnya, PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) untuk mengkontrol Kedaulatan Energi di bidang sektor Ketenagalistrikan menjadi anak tiri," kata Ketua DPP Serikat Pekerja PLN, Adri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 21/8).

Karena itu, DPP SP PLN, sepakat dengan usulan Menko Perekonomian Rizal Ramli untuk segera mengkaji realirasi Program Pembangkit Listrik 35.000 MW.


Sementara itu, Sekjen DPP PLN Eko Sumantri mengatakan, saat ini SP PLN tengah berusaha menghentikan berbagai upaya privatisasi listrik. Langkah yang sudah diambil diantaranya, pada tanggal 20 Agustus kemarin, mengajukan Permohonan Pengujian UU 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan nomor registrasi  tanda terima permohonan No.1489/PAN.MK/VIII/2015.

Menutur Eko, alasan DPP SP PLN mengajukan judicial review kerana UU ini memberi peluang terjadi privatisasi sektor ketenagalistrikan dan tenaga listrik menjadi komoditi untuk dapat diperjual-belikan antar pengusaha bahkan antar Negara.

"Dampak dari Privatisasi sektor Ketenagalistrikan yakni PLN akan melakukan Regionalisasi seperti Perusahaan Listrik di Filiphina, sehingga antar Regional Perusahaan Listrik akan melakukan Kompetisi yang menciptakan perbedaan Tarif Tenaga Listrik (TTL)," tegasnya.

Eko melanjutkan, privatisasi dan regionalisasi menyebabkan tarif listrik akan menuju tarif keekonomian (naik berlipat-lipat) dan tidak terjamin pasokan listrik ke konsumen. Privatisasi sektor ketenagalistrikan juga berpotensi terjadi rasionalisasi pegawai atau PHK pegawai PLN secara massal yang disebabkan oleh restrukturisasi (Regionalisasi PLN) karena Kebijakan Perseroan, sehingga pegawai PLN akan kehilangan pekerjaan dan kehidupan yang layak. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya