Berita

ilustrasi/net

Hukum

Satgasus Kerja Sia-sia Karena Tak Ada Audit BPK

JUMAT, 21 AGUSTUS 2015 | 05:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tindakan hukum Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi penjualan hak tagih (sessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bisa gugur.

Pasalnya, korps Adhiyakasa belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas penyidikan kasus tersebut.

"Dia kan bertindak secara institusi (tidak ada koordinasi), itu batal penindakannya dan harus dipertanggung jawabkan," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar melalui sambungan telepon, Kamis (20/8).


Dia menilai, apa yang dilakukan tim Satgasus Kejagung telah melampaui kewenangan terhadap penegak hukum lainnya. Seharusnya, Kejagung terlebih dulu melakukan kordinasi dengan BPKP.

"Karena menjadi kontrol begi penengak hukum."

Dia mengkritisi sikap yang ditunjukan jaksa ketika menggeledah kantor Victoria Sekuritas Indonesia yang berdasarkan pemberitaan salah tempat.

"Itu sudah jelas putusan MK, kalau ada yang dirugikan dalam tindakan lembaga hukum bisa dibawa diuji saja di prapedalan. Itu artinya, izin pengadilan salah digunakan (oleh Kejagung). Artinya tak ada kepastian hukum, nama perusahaan benar, tapi salah menggeledah," papar dia.

Dia menambahkan, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kejagung dapat merusak citra kantor VSI.

"Kalau salah begitu, dapat menyebabkan banyak hal. Dan itu seharusnya bisa mengajukan permohonon pra-peradilan, (karena) dia salah sasaran," tukasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya