Keputusan menganulir kepesertaan ‎pasangan ‎Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing berbuntut panjang. Atas keputusan tersebut KPUD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Gugatan disampaikan tim pengacara hari Selasa (4/8) lalu, disusul dengan memasukkan kelengkapan berkas, dan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Humbahas ke DKPP pada Jumat (14/8). ‎
‎Koordinator tim pengacara Harry Marbun-Momento Nixon, Kores Tambunan mengemukakan, pengaduan sudah diterima DKPP dengan nomor: 63/I-P/L-DKPP/2005 (Form I-P/L DKPP). Komisioner KPU Humbang Hasundutan yang diadukan adalah Leonard Pasaribu, Kosmas Manalu, Delliana Saragih, dan James Hutasoit.
"Pengaduan disampaikan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD Humbahas. Bahkan patut diduga KPUD Humbahas melakukan tindakan atau perbuatan yang sistematis dan sengaja menggagalkan paslon Harry-Momento sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata Kores dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/8).‎
Dia menjelaskan, pasangan Harry-Momento mendaftarkan ke KPUD Humbang Hasundutan pada Selasa 28 Juli 2015, dengan Nomor: 1234/KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Leonard Pasaribu selaku Ketua KPUD Humbasa.
Saat mendaftar, persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati yang diterima para komisioner KPU Humbasa terdiri dari 29 berkas lampiran yang diusung Partai Golkar dengan mengisi Formulir Model B-KWK-KPU-Partai Politik serta melampirkan surat dukungan dari partai politik (Golkar) dengan perolehan 6 kursi (24% dari 25 kursi jumlah DPRD Humbasa). ‎
Dengan demikian, katanya, sudah memenuhi persyaratan minimal 20% bagi parpol yang mengusung paslon bupati dan wakil bupati. Hal ini sesuai Pasal 40 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 5 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Namun pada Rabu (29/7), KPUD Humnnasa berdasarkan surat No 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPU Humbang Hasundutan mengirim surat tanda berita acara kepada Ketua Partai Golkar versi Aburizal Bakri Kabupaten Humbang Hasundutan dan paslon Harry-Momento perihal penolakan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati.
Isi surat tersebut, menolak pendaftaran Harry-Momento dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 42 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015. ‎
"Surat yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPUD Humnasa jelas menyalahi ketentuan sebab yang berhak dan berwenang mengeluarkan surat adalah Ketua KPU yaitu Leonard Pasaribu," papar Kores.‎
Kores juga mempertanyakan terkait mekanisme mengambil keputusan yang dalam suratnya dinyatakan berdasarkan Berita Acara tanggal 28 Juli 2015. Sebab Leonard Pasaribu bersama komisioner KPU Humbang Hasundutan pada Kamis (29/7) menghadiri sidang di DKPP RI dengan Putusan Nomor : 14/DKPP-PKE-IV/2015.
[dem]