. Komedian senior Mandra Naih alias Mandra didakwa bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Irwan Hendarmin, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan tindak pidana korupsi terkait program siap siar di stasium televisi TVRI tahun 2012.
Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan hingga sebesar Rp 12 miliar.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Arya di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/8).
Menurut Jaksa, Mandra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Irwan Hendarmin, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada bulan Agustus 2012 hingga Desember 2012.
"Dari perbuatan itu, terdakwa H. Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp1.400.000.000 dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sebesar Rp10.639.263.637," terang Jaksa.
Atas perbuatannya itu, dinilai H. Mandra melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[sam]