Berita

Mahfud: Kalau Presiden Merasa Terhina, Gunakan Pasal Pencemaran Nama Baik

KAMIS, 20 AGUSTUS 2015 | 15:58 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak sepakat dengan keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden yang diajukan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.

"Presiden itu nggak boleh dihina, nggak boleh. Masa Presiden dihina. Saya ini kadangkala sakit juga kalau melihat seperti hewan kerbau, lalu kepalanya ada gambar Presiden, lalu memaki-maki dengan kasar. Itu harus dihukum," kata Mahfud MD usai menghadiri diskusi 'Harapan Rakyat Pasca Reshuffle' di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Namun, pasal penghinaan terhadap Presiden tersebut sudah dihapus oleh MK. Sebab, belum ada ukuran antara menghina dan mengeritik.


"Misalnya nanti suatu saat ada melihat Presiden di rumah pelacuran Doli. Itu kritik atau laporan? Nah, kalau Presidennya keras, itu bisa dipanggil, kamu menyebarkan fitnah. Padahal dia menginformasikan sesuatu yang mungkin bisa ditindaklanjuti oleh DPR untuk misalnya pernyataan pendapat untuk pemakzulan sesuai dengan pasal 7 a UUD," jelasnya.

Oleh sebab itu menurutnya, harus dirumuskan dulu secara bersama-sama tentang kriteria dan defenisi menghina itu apa. Selama defenisi penghinaan dan kritik belum jelas, lebih baik biarkan seperti yang sekarang. Apabila Presiden merasa terhina, Presiden bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya