Berita

Gatot Pujo Nugroho/net

X-Files

Kejagung Dalami Kesaksian Sekda Pemprov Sumut

Perkara Dugaan Korupsi Bansos
KAMIS, 20 AGUSTUS 2015 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebanyak 10 personel Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara (Sumut) di Medan. Tim pun batal memeriksa saksi Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho.

Ketua Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dugaan korupsi dana Bansos Sumut, Victor Antonius menyatakan, tim yang dipimpinnya sudah dua hari berada di Medan. Hal itu dilakukan terkait upaya menghimpun buk­ti-bukti tambahan.

"Tim dibagi menjadi tiga. Tugas tim itu mengumpulkan keterangan saksi-saksi tambahan," katanya, kemarin.


Saksi tambahan yang diperiksa tim sampai kemarin sudah lima orang. Keterangan tamba­han tersebut dibutuhkan dalam rangka melengkapi bukti-bukti yang telah ada. Tidak tertutup kemungkinan tim yang dijadwal­kan berada di Medan selama tiga hari itu, melakukan upaya penggeledahan dan sejenisnya.

Dia tak bersedia membocorkansubstansi pemeriksaan saksi-saksi. Begitu juga saat diminta menguraikan rencana pengggeledahan lanjutan. Menurutnya, hal-hal menyangkut teknis pe­nyidikan akan ditentukan begitu pemeriksaan saksi-saksi tamba­han selesai.

Yang jelas, lanjutnya, hingga kemarin petang, tim masih men­ganalisis kesaksian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Hasban Ritonga yang diperiksa di Kejari Medan. "Hasil pemeriksaan saksi Hasban akan diklarifikasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya serta dokumen yang sudah ada."

Diketahui sebelumnya, Hasban sempat dimintai keterangan di Kejagung. Pada pemeriksaan ter­dahulu, saksi diminta menjelaskan tugas pokok dan fungsinya seba­gai Sekda. Dalam kesempatan itu, jaksa juga mengklarifikasi saksi seputar mekanisme dan teknis pencairan dana bansos.

Termasuk di dalamnya, pem­bahasan mengenai persyaratan tentang siapa pihak yang layak mendapatkan dana serta untuk keperluan apa saja dana ban­tuan tersebut dicairkan. Dengan asumsi tersebut, sambung Victor, tim perlu melakukan penelu­suran, apakah dana tersebut di­distribusikan sesuai kepentingan atau tidak.

"Tim sedang mengecek hal itu," tandasnya.

Dia tak bersedia menyebutkan, siapa saksi yang bakal dimintai keterangan berikutnya. Begitu halnya saat diminta menyebut­kan pihak-pihak yang tercatat se­bagai penerima dana tersebut.

Dikonfirmasi seputar penola­kan Gubernur Sumut dimintai keterangan sebagai saksi ka­sus ini pada pekan lalu, Victor mengaku, hal itu tidak menjadi persoalan.

Justru, lanjutnya, tim yang dipimpinnya juga batal memeriksa saksi yang juga tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut.

Sedianya, tim Kejagung yang difasilitasi KPK berkesempatan memeriksa saksi Selasa (18/8) la­lu. Namun, momentum itu tidak bisa dimanfaatkan Satgassus lantaran tengah fokus mengem­bangkan perkara di Medan. "Kami sedang berada di Medan untuk kepentingan pemeriksaan lapangan."

Atas hal tersebut, Victor me­nyatakan, telah berkoordinasi dengan KPK untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony TSpontana optimis, tim akan mendapatkan data-data spesifik kasus ini. Dia menan­daskan, data-data yang ditujukan melengkapi bukti-bukti tersebut, bakal digunakan penyidik men­etapkan siapa tersangka kasus tersebut.

Namun, pejabat yang ditun­juk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta terse­but belum bersedia membeber­kan, kapan serta siapa pihak yang akan menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan status tersangka kemungkinan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Dia pun menyatakan, jika ada tudingan mengenai adanya jaksa yang diduga menyelewengkan penanganan perkara dugaan korupsi, hal itu tidak benar. Sejauh ini, kejaksaan sudah optimal dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Ditambahkan, kejaksaan pun belum menerima laporan mau­pun bukti-bukti tentang dugaan adanya jaksa yang melakukan pelanggaran dalam pengusutan kasus itu.

Kilas Balik
Perkara Bansos Sumut Berujung Penangkapan 3 Hakim PTUN Medan


Kejagung memanggil 16 saksi kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut 2011-2013 yang mengucur ke 233 lembaga alias penerima.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyatakan, pihaknya berupaya mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Untuk itu, selain memeriksa pejabat-pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, jaksa mengintensifkan koordinasi dengan KPK.

Dalam usaha melengkapi bukti-bukti tersebut, tutur dia, penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada 16 saksi. Saksi yang terdiri dari pejabat penanggung jawab kas daerah, pejabat Sekretariat Daerah, hingga penerima dana bansos bakal diklarifikasi keterangannya, pekan depan. "Surat panggilannya sudah dikirim," ucapnya, Jumat (7/8) siang.

Kapuspenkum Kejagung Tony TSpontana menambahkan, pe­manggilan saksi-saksi ditujukan mengkros-cek dokumen terkait mekanisme penyaluran dana bansos. Hal-hal tersebut meliputi teknis pembahasan anggaran, pe­nentuan daerah berikut kegiatan yang menjadi target dana bansos, alur pengajuan dana, sampai pihak-pihak yang menjadi penerima dana.

Lepas dari hal tersebut, penyidik pun bakal mencocokkan transaksi dana-dana bantuan itu dengan hasil pemeriksaan angga­ran. Dari penelitian tersebut, Tony yakin, penyidik akan mendapat­kan jawaban apakah dana bansos itu mengucur sesuai peruntukan atau untuk kepentingan lain.

"Karena itu, Direktur Penyidikan dan Kasubdit Pidsus sudah meminta izin KPK untuk memeriksa saksi Gubernur Gatot yang ditahan KPK. Itu dalam rangka me­lengkapi alat bukti yang berkaitan dengan bansos," terangnya.

Diketahui. penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos ke tahap penyidikan ditetapkan pada 23 Juli 2015. Pada proses penyidikan, kejaksaan telah me­meriksa Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai saksi pada Rabu (5/8) lalu.

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, Bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, dan Asisten Pemerintahan Sumut Silaen Hadiloan.

Usai pemeriksaan, saksi Hasban mengaku diminta menjawab 20 pertanyaan oleh penyidik. Substansi pertanyaan meliputi tugas pokok dan fungsi jabatannya dalam penyaluran dana bansos di Sumut.

Pertanyaan penyidik, menurutnya, lebih banyak berkaitan dengan tugas semasa menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset Sumut. "Pemeriksaan dilakukan dalam jabatan saya sebelum menjadi Sekda."

Dia menandaskan, sebelum menjabat Sekda Sumut, pernah ditugasi di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kata dia, tugas TAPD antara lain, membantu Sekda dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan.

Diketahui, kasus dugaan pe­nyelewengan dana bansos sebel­umnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Namun, ketika ditangani Kejati Sumut, Pemprov Sumut mengajukan gugatan ke PTUN. Oleh PTUN, sebagian gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dikabulkan. Belakangan disinyalir bahwa putusan PTUN itu dipengaruhi unsur penyuapan.

Persoalan Sejenis Diduga Tak Hanya Terjadi di Sumut
Hendardi, Ketua Setara Institute

Ketua Setara Institut Hendardi mengemukakan, persoalan korupsi dana bansos seyogyanya diselesaikan secara menyeluruh. Sebab, anggaran-anggaran yang bersifat bantuan ini rentan disalahgunakan pe­runtukannya oleh pejabat.

"Saya rasa persoalan sejenis tak terjadi di Sumut saja. Di daerah-daerah lainnya pun kemungkinan penyelewengan­nya sama," katanya.

Oleh karenanya, pola atau mekanisme penyaluran dana-dana bantuan tersebut hendaknya diawasi secara cermat.

Setidaknya, tugas lembaga yang seharusnya menjadi watch dog atau pengawas penggunaan dana-dana tersebut dioptimal­kan. Bukan sekaar menjadi pemanis birokrasi yang tidak memiliki peran signifikan.

Dia menambahkan, kadang lembaga pengawas penggu­naan dana bansos tak berdaya mengoptimalkan tugas lantaran penyelewengan diduga di­lakukan bersama-sama. Artinya, dana-dana itu secara sengaja dialirkan ke sejumlah pihak yang semestinya mempertanggungjawabkan penggunaan dana.

"Modus penyelewengannya diduga sengaja dibuat secara terstruktur. Semuanya kebagian, sehingga pengusutannya memerlukan waktu yang pan­jang," ucapnya.

Meski demikian, pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini mengaku, pola korupsi yang menggunakan modus seperti ini sebenarnya memiliki kele­mahan alias mudah dibongkar. Apalagi, jika penyidik yang menangani kasus tersebut pro­fesional dalam menelusuri persoalan model demikian.

"Jadi saya masih percaya dan optimis bahwa kejaksaan bakal menentukan tersangka kasus ini dalam waktu dekat."

Tak Boleh Penyidikan Terlalu Lama Tanpa Tersangka
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin meminta kejaksaan proporsional dalam menentukan upaya hukum. Langkah terse­but ditujukan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengusutan perkara.

"Kita semua pada dasarnya sepakat untuk menertibkan pelanggaran dan penyelewengan, terutama yang berkaitan dengan korupsi," katanya.

Namun dia mengingatkan, langkah-langkah hukum terse­but perlu dilakukan secara cermat alias bukan malah melanggar hukum.

Jadi, sambungnya, hak-hak seseorang idealnya tetap dijunjung tinggi. Jangan sampai orang yang masih berstatus saksi suatu perkara lantas terkesan sudah dianggap bersalah. "Hal-hal menyangkut hal ini semesti­nya dijaga agar tidak merugikan nama baik seseorang."

Dia menyatakan, pening­katan status perkara ke tahap penyidikan tanpa adanya ter­sangka perlu dilakukan secara hati-hati. Hal itu pun idealnya juga tak boleh dipertahankan terlampau lama. Artinya, penyidik seyogyanya segera menetapkan tersangka sesuai bukti-bukti yang ada.

Menurut dia, keputusan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pasti dilengkapi dengan bukti-bukti yang konkret. Bukti-bukti itu setidaknya bisa menunjukkan atau menggambar­kan peranan dan keterlibatan setiap pihak.

"Bukan sekadar ingin menunjukkan bahwa kasus terse­but sebenarnya sudah diselidiki sejak lama," terangnya.

Sehingga, lanjut dia, begitu ada temuan yang sangat signifikan, kejaksaan lantas buru-buru mengumumkan bahwa kasus terkait sudah diambil dari Kejati Sumut, bahkan pen­anganannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya