Berita

Chairul Huda/net

Hukum

Pakar Hukum: Tepat, Guru JIS Divonis Bebas

KAMIS, 20 AGUSTUS 2015 | 01:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI membebaskan guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantelman dan Ferdinant Tjong atas tuduhan kasus kekerasan seksual, sudah tepat.

"Bagus, sejauh pengetahuan saya memang bukti-buktinya tidak kuat," katanya di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut dia, semua pihak yang terkait dalam perkara ini harus menghormati atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut. Karena, itu kewenangan Pengadilan Tinggi untuk menilai fakta-fakta dari perkara tersebut.


"Dan jika PT berpendapat tidak terbukti dan karenanya dibebaskan, maka itulah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya putusan bebas tidak ada upaya hukum biasanya menurut KUHAP dan menurut saya ini bebas murni, sehingga tidak bisa di kasasi," ujarnya.

Di samping itu, Huda menambahkan putusan pengadilan tinggi dalam kasus dua guru JIS penting untuk menguji kebenaran dan keadilan. "Apa yang telah diputuskan oleh PT (pengadilan tinggi) bukan sesuatu yang luar biasa, karena keputusan PN tidak selalu benar," katanya.

Ia menambahkan, pengadilan tinggi memiliki kewenangan dan harus berani melakukan koreksi jika keputusan lembaga dibawahnya salah. "Inilah pentingnya keberadaan pengadilan tinggi dan MA bagi pencari keadilan jika hak-haknya diabaikan oleh PN," jelas dia.

Sementara pegiat hak asasi manusia dari Human Rights Watch, Andreas Harsono menilai keputusan Pengadilan Tinggi DKI membebaskan dua guru JIS tentu melalui kajian mendalam karena beda dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Menurut dia, Pengadilan Tinggi secara hukum hanya melihat apakah metode kerja pengadilan negeri sudah berjalan baik. Tampaknya, mereka tak berkesimpulan PN Jakarta Selatan mengadili kasus JIS dengan baik sehingga banding tersebut dikabulkan.

"Jangan lupa juga ada hasil keputusan pengadilan Singapura yang tak menemukan terjadi kekerasan seksual pada si anak," katanya.

Ia menambahkan, banyak fakta yang muncul di pengadilan setelahnya, justru membantah asumsi-asumsi yang telah dibangun penyidik ketika kasus ini muncul. Padahal, ini persoalan hukum.

"Kalau memang tak terjadi kekerasan mengapa harus menghukum orang bersalah? Ada adagium dari William Blackstone pengadilan bisa salah dan harus seminimal mungkin menekan kesalahan tersebut kalau perlu melepaskan orang bersalah," tandasnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya