Berita

Hukum

Ajukan Banding, Kubu Sutan Tekankan Hakim Sesat!

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 17:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana menegaskan akan melakukan langkah hukum dengan upaya banding terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Artha Theresia Silalahi.

"Terus terang aja kita harus melawan kan. Kita harus banding. Nanti langkah-langkah berikutnya biar pak Egi yang menjelaskan," tegas Sutan, usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8).

Kuasa hukum Sutan, Eggy Sudjana melanjutkan, jika pihaknya akan sesegera mungkin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Tak hanya itu, Eggy juga mengomentari sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan kesempatan kepada Sutan, untuk mengkonsultasikan putusan tersebut kepada kuasa hukumnya.

Menurutnya hal yang lumrah terjadi, usai pembacaan vonis kepada seorang terdakwa, biasanya Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau melakukan banding.

Namun, tidak dengan Majelis yang diketuai Hakim Artha Theresia. Usai membacakan putusan, dan menjabarkan pengembalian barang bukti, Hakim Artha justru langsung menutup sidang, tanpa memberikan kesempatan kepada Sutan untuk berkonsultasi dengan pengacara.

"Pertama sikap kita pasti banding. Sebagai tata rama yang biasa, hakim tanya dulu sikap kita harus bagaimana. Tapi ini, kita nggak dikasih kesempatan. Oleh karenanya ini kita anggap hukum sesat," sesal Eggy.

Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran terbukti menerima sejumlah gratifikasi, Sutan Bhatoegana divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair satu tahun kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya