Berita

Hukum

Ajukan Banding, Kubu Sutan Tekankan Hakim Sesat!

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 17:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana menegaskan akan melakukan langkah hukum dengan upaya banding terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Artha Theresia Silalahi.

"Terus terang aja kita harus melawan kan. Kita harus banding. Nanti langkah-langkah berikutnya biar pak Egi yang menjelaskan," tegas Sutan, usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8).

Kuasa hukum Sutan, Eggy Sudjana melanjutkan, jika pihaknya akan sesegera mungkin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Tak hanya itu, Eggy juga mengomentari sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan kesempatan kepada Sutan, untuk mengkonsultasikan putusan tersebut kepada kuasa hukumnya.

Menurutnya hal yang lumrah terjadi, usai pembacaan vonis kepada seorang terdakwa, biasanya Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau melakukan banding.

Namun, tidak dengan Majelis yang diketuai Hakim Artha Theresia. Usai membacakan putusan, dan menjabarkan pengembalian barang bukti, Hakim Artha justru langsung menutup sidang, tanpa memberikan kesempatan kepada Sutan untuk berkonsultasi dengan pengacara.

"Pertama sikap kita pasti banding. Sebagai tata rama yang biasa, hakim tanya dulu sikap kita harus bagaimana. Tapi ini, kita nggak dikasih kesempatan. Oleh karenanya ini kita anggap hukum sesat," sesal Eggy.

Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran terbukti menerima sejumlah gratifikasi, Sutan Bhatoegana divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair satu tahun kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya