Berita

Hukum

Yasonna: Bosan Saya Ditanya Tiap Hari Soal Remisi Koruptor

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 16:31 WIB | LAPORAN:

. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly geram saat diminta tanggapan soal banyaknya opini masyarakat dan LSM anti korupsi yang menegaskan dirinya mengobral remisi kepada koruptor.

"Udah bosan kali aku jelasinnya. Itu sudah sesuai peraturan yang ada, sudah memenuhi syarat UU yang berlaku," tekan Yassona saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (19/8).

Yassona pun mengaku pemberian remisi dasawarsa bukanlah bentuk obral. Pemberian remisi kata dia sudah diukur berdasarkan ketentuan yang berlaku.


"Tiap hari itu saja yang saya bicarakan, bosen juga saya," kata Yassona.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dasawarsa dan umum kepada 1.938 orang napi Tipikor. Lima orang di antaranya adalah narapidana kasus korupsi yang cukup menjadi perhatian publik.

Mereka adalah terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan; terpidana kasus penerima suap di lingkungan SKK Migas Deviardi; terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Selanjutnya, terpidana kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sriwahyuni dan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System tahun Anggaran 2007-2008 Kosasih Abbas.

Yasonna juga pernah mengatakan, pemberian remisi pada keempat napi Tipikor asal KPK itu lantaran mereka telah menjadi Justice Collaborator. Rekomendasi itu, datang langsung dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Sementara itu, ada 848 narapidana yang mengajukan remisi umum tapi ditolak menurut Yassona karena masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Memperingati 70 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi dasawarsa dan remisi umum buat 118.431 narapidana. Yasonna menegaskan, Pemberian remisi sebanyak 2-3 bulan. Sementara yang mendapat remisi umum sebanyak 75.805 orang.

Adapun dalam pemberian remisi dasawarsa itu 2.931 orang langsung bebas dan 2.750 orang langsung bebas setelah pemberian remisi umum.

Indonesian Corrution Watch (ICW) menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan remisi terhadap para terpidana korupsi. ICW  menilai sikap itu sebagai langkah mundur semangat pemberantasan kejahatan luar biasa korupsi di Indonesia.

ICW berharap kedepannya presiden Jokowi dapat mengetatkan aturan remisi khusunya bagi para narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu dia juga menyarankan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM agar lebih transaparan terkait alasan pemberian remisi bagi para narapidana korupsi. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya