Berita

Hukum

Ketua MA: Vonis Terhadap Koruptor Harus Pakai Hati Nurani

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menepis tudingan masyarakat dan LSM anti korupsi, bahwa vonis terhadap koruptor menurun. Menurut Hatta, vonis terhadap pelaku tindak pinda korupsi harus berdasarkan perbuatan pidana seseorang.

"Saya rasa tidak demikian. Vonis kepada koruptor dari tahun ke tahun sudah tepat karena sesuai tindak pidananya. Saya pernah ditanya mengenai ringannya hukuman pelaku korupsi yang divonis 1 tahun dan saya tertarik untuk mengetahui kasus itu," kata Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Dari kasus yang dia teliti tersebut, menurut Hatta, alasan seorang majelis hakim hanya memutus vonis pidana penjara 1 tahun karena korupsinya tidak sampai Rp 15 juta.


"Nah saya kembali tanya ke anda-anda semua, apakah adil pelaku korupsi yang tidak sampai Rp 15 juta dijatuhi pidana 4 tahun? Hakim itu pasti punya hati nurani," kata Hatta tanpa mau menyebut detail kasus yang dia maksud.

Menurut Hatta, hati nurani hakim bisa digunakan saat memutus vonis pada koruptor. Jika misalnya hanya 15 juta korupsinya, hukuman 4 tahun tidak memenuhi rasa keadilan. Maka Hatta mengaku tak heran pelaku tersebut dikenakan pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 yang ancaman minimalnya 1 tahun. Bukan menerapkan pasal 2 UU Tipikor yang ancamannya minimal 4 tahun.

"Vonis terhadap koruptor tidak bisa semuanya diberatkan sesuai keinginan publik. Hakim memiliki hati nurani dalam memvonis berdasarkan pidana yang diperbuat seseorang," demikian Hatta. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya