Berita

Hukum

Ketua MA: Vonis Terhadap Koruptor Harus Pakai Hati Nurani

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menepis tudingan masyarakat dan LSM anti korupsi, bahwa vonis terhadap koruptor menurun. Menurut Hatta, vonis terhadap pelaku tindak pinda korupsi harus berdasarkan perbuatan pidana seseorang.

"Saya rasa tidak demikian. Vonis kepada koruptor dari tahun ke tahun sudah tepat karena sesuai tindak pidananya. Saya pernah ditanya mengenai ringannya hukuman pelaku korupsi yang divonis 1 tahun dan saya tertarik untuk mengetahui kasus itu," kata Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Dari kasus yang dia teliti tersebut, menurut Hatta, alasan seorang majelis hakim hanya memutus vonis pidana penjara 1 tahun karena korupsinya tidak sampai Rp 15 juta.


"Nah saya kembali tanya ke anda-anda semua, apakah adil pelaku korupsi yang tidak sampai Rp 15 juta dijatuhi pidana 4 tahun? Hakim itu pasti punya hati nurani," kata Hatta tanpa mau menyebut detail kasus yang dia maksud.

Menurut Hatta, hati nurani hakim bisa digunakan saat memutus vonis pada koruptor. Jika misalnya hanya 15 juta korupsinya, hukuman 4 tahun tidak memenuhi rasa keadilan. Maka Hatta mengaku tak heran pelaku tersebut dikenakan pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 yang ancaman minimalnya 1 tahun. Bukan menerapkan pasal 2 UU Tipikor yang ancamannya minimal 4 tahun.

"Vonis terhadap koruptor tidak bisa semuanya diberatkan sesuai keinginan publik. Hakim memiliki hati nurani dalam memvonis berdasarkan pidana yang diperbuat seseorang," demikian Hatta. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya