Berita

Hukum

Ketua MA: Vonis Terhadap Koruptor Harus Pakai Hati Nurani

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menepis tudingan masyarakat dan LSM anti korupsi, bahwa vonis terhadap koruptor menurun. Menurut Hatta, vonis terhadap pelaku tindak pinda korupsi harus berdasarkan perbuatan pidana seseorang.

"Saya rasa tidak demikian. Vonis kepada koruptor dari tahun ke tahun sudah tepat karena sesuai tindak pidananya. Saya pernah ditanya mengenai ringannya hukuman pelaku korupsi yang divonis 1 tahun dan saya tertarik untuk mengetahui kasus itu," kata Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Dari kasus yang dia teliti tersebut, menurut Hatta, alasan seorang majelis hakim hanya memutus vonis pidana penjara 1 tahun karena korupsinya tidak sampai Rp 15 juta.


"Nah saya kembali tanya ke anda-anda semua, apakah adil pelaku korupsi yang tidak sampai Rp 15 juta dijatuhi pidana 4 tahun? Hakim itu pasti punya hati nurani," kata Hatta tanpa mau menyebut detail kasus yang dia maksud.

Menurut Hatta, hati nurani hakim bisa digunakan saat memutus vonis pada koruptor. Jika misalnya hanya 15 juta korupsinya, hukuman 4 tahun tidak memenuhi rasa keadilan. Maka Hatta mengaku tak heran pelaku tersebut dikenakan pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 yang ancaman minimalnya 1 tahun. Bukan menerapkan pasal 2 UU Tipikor yang ancamannya minimal 4 tahun.

"Vonis terhadap koruptor tidak bisa semuanya diberatkan sesuai keinginan publik. Hakim memiliki hati nurani dalam memvonis berdasarkan pidana yang diperbuat seseorang," demikian Hatta. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya