Berita

megawati/net

Megawati: Kaji MPR Masa Depan dalam Kerangka Sila Keempat Pancasila

SELASA, 18 AGUSTUS 2015 | 17:47 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

 . Pemahaman atas sila keempat Pancasila disertai tekad untuk mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sangat jelas bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibentuk, bukanlah majelis yang hanya bertindak sebagai sidang gabungan antara DPR dan DPD RI. Bukan pula sekedar majelis yang memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya. Keseluruhan ruh dari majelis, sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat Indonesia, dapat menjadi titik tolak seluruh kajian kita terhadap masa depan MPR ini.
 
Demikian disampailan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Konstitusi "Mengkaji Wewenang MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia" yang di gelar MPR di Gedung MPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 18/8).
 
Megawati yakin bahwa hal-hal substansial terkait dengan kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan GBHN, sangatlah tepat menjadi bagian dari kewenangan MPR.  Dengan adanya GBHN, dapat ditegaskan bahwa negara Indonesia bukanlah negara liberal yang menyerahkan alokasi ekonomi pada mekanisme pasar. Negara Indonesia dikehendaki sebagai negara sosial, atau negara kekeluargaan dan negara kesejahteraan, yaitu negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.


Megawati mengatakan keseluruhan konsepsi tentang sistem pemerintahan negara, yang dirumuskan dengan sangat baik oleh para pendiri bangsa, merupakan sistem yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bahkan, sistem tersebut merupakan suatu konsepsi yang mendahului jamannya, paripurna, dan berurat berakar dengan seluruh gambaran ideal terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia. Megawati juga percaya dengan keseluruhan niatan suci dan sikap kenegarawanan para pendiri negara, ketika menyusun UUD 1945.
 
Megawati menegaskan, kajian mengenai wewenang MPR harus berakar pada prinsip, semangat, jiwa dan isi dari keseluruhan pemikiran yang melatarbelakangi perumusan UUD 1945 yang asli. Sikap ini penting, mengingat setelah reformasi berjalan lebih dari 17 tahun lamanya, kehidupan demokrasi terlihat penuh dengan kegaduhan politik. Benturan kewenangan antar lembaga negara menjadi pemberitaan sehari-hari. Tindakan ultrapetita sering menjadi momok yang menakutkan, ketika setiap lembaga hanya berpijak pada egonya masing-masing.

"Saya sungguh bersedih, ketika setiap institusi lembaga negara berlomba memperkuat kewenangan diri sendiri, dan menegasikan kewenangan lembaga lain, hingga terjadilah rivalitas kewenangan yang melahirkan konflik antar lembaga negara," ungkap Megawati.
 
Megawati mengatakan, tanpa bermaksud mengurangi keseluruhan makna tentang "GBHN" tidak hanya GBHN yang seharusnya dikembalikan sebagai suatu kewenangan MPR. Ia juga menekankan pentingnya MPR untuk menyusun konsepsi pembangunan Semesta dan berencana tersebut.  Pembangunan Semesta memiliki fungsi penting dalam mewujudkan negara kekeluargaan dan kesejahteraan. Selain memberikan prinsip-prinsip direktif yang memberikan haluan pembangunan nasional secara terencana, bertahap, terstruktur dan berkelanjutan, juga memiliki fungsi untuk menjabarkan makna dan implementasi Pasal 33 UUD 1945.

"Pembangunan Semesta ini merupakan konsepsi agar kita dapat menjalankan Pancasila melalui jalan Trisakti. Konsekuensinya, ketika nantinya gagasan Pembangunan Semesta dan Berencana ini diterima, maka lembaga negara lainnya, termasuk Presiden, dalam demokrasi kekeluargaan, tidak mengembangkan kebijakan sendiri. Presiden hadir sebagai mandataris MPR," ungkap Megawati.
 
"Disinilah persoalan sering timbul, bahwa ketika kita berbicara tentang posisi politik Presiden tersebut, banyak yang mempertanyakan relevansinya dengan penguatan sistem presidensial yang menjadi tema utama konsolidasi demokrasi," demikian Megawati. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya