Berita

hm prasetyo/net

Hukum

Pengamat: Penyidik Salah Geledah, Jaksa Agung dan Jampidsus Harus Dicopot

SELASA, 18 AGUSTUS 2015 | 16:29 WIB | LAPORAN:

Penggeledahan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) P3TPK Kejagung yang dipimpin Sarjono Turin di kantor PT Victoria Securites Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, pada 12 Agustus lalu, berbuntut masalah panjang.

Itu lantaran pihak PT Victoria Securities Indonesia mengadukan penyidik Kejaksaan Agung tersebut ke DPR. Mereka beralasan, Tim Satgasus salah geledah terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN. Apalagi perusahaan tersebut merasa penyidik bertindak arogan saat menggeledah.

Pengamat hukum ekonomi Universitas Indonesia, Anwar Burhanuddin mengatakan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketidakwibawaan penegakan hukum yang dilakukan penyidik kejaksaan. Apalagi Sarjono Turin dipromosikan menjadi Kepala Kejari Jakarta Selatan.


"Salah geledah itu preseden buruk bagi Indonesia. Presiden harus sadar akan kondisi saat ini. Persoalan ekonomi di Indonesia tidak bisa terselesaikan jika kondisi penegakan hukum saat ini masih tidak ada wibawanya. Copot saja Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono serta penyidik yang memimpin penggeledahan tersebut," kata Anwar saat dihubungi wartawan, Selasa (18/8).

Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jampidsus Kejaksaan Agung harus dicopot, lanjutnya, karena tindakan salah geledah tersebut sangat fatal imbasnya bagi kondisi perekonomian.

"Bidang pengawasan juga harus periksa Jampidsus, karena otomatis yang bersangkutan tahu akan rencana penggeledahan tersebut. Bagaimana mungkin seorang penegak hukum bisa salah geledah. Ini bukti SOP penyidikan atau penggeledahan tidak dilaksanakan secara profesional," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa meminta Jaksa Agung bertindak profesional dalam penegakan hukum dan tidak bekerja secara asal. Di samping itu dirinya mendesak Presiden Joko Widodo meminta klarifikasi Jaksa Agung atas salah geledah tersebut.

"Aneh penyidik kejaksaan melalui Satgas superior yang dibangga-banggakan Jaksa Agung dan Jampidsus bisa salah geledah. Jangan asal-asalan lha dalam mencari bukti kasus korupsi, sangat tidak profesional namanya. Setelah itu, Jokowi harus masukan Jaksa Agung dalam daftar reshuffle tahap dua. Copot saja lah kalau tidak becus kerja. Daripada investor kabur gara-gara tidak ada kepastian hukum," tandasnya.

Sebelumnya, pihak perusahaan PT VSI mengatakan jika penyidik kejaksaan tidak menunjukkan identitas, surat perintah penggeledahan serta izin dari pengadilan negeri setempat.  Yangky berpendapat, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung sudah melanggar hukum. Tidak hanya itu, dirinya merasa saat penggeledahan berlangsung, pihaknya juga berada dalam tekanan dan intimidasi.‎

"Kami tidak berdaya dan hanya bisa pasrah saat ruangan kami digeledah," cetusnya.

Penggeledahan ini berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16 30 WIB hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 WIB. Selama rentan itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan. Penggeledahan yang dilakukan Kejagung merupakan rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) BPPN atas pembelian sebidang tanah di Karawang. Dalam penggeledahan penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidiknya sekaligus memeriksa dua petinggi perusahaan tersebut, yakni Direktur perusahaan berinisial Al dan salah satu komisarisnya bernama Sz.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990.‎ Ketika Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. ‎Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VISC membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VISC menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VISC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya