Berita

Syafruddin temenggung/net

Hukum

KORUPSI HAK TAGIH BPPN

Kejagung Sudah Periksa Pejabat Penting Era Presiden Megawati

SELASA, 18 AGUSTUS 2015 | 03:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

‎RMOL. Kejaksaan Agung terus menyelidiki ‎kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan perusahaan asing Victoria Securities International Corporation (VSIC).

‎Sejumlah saksi sudah diperiksa, salah satunya adalah Syafruddin Temenggung. Di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Syafruddin merupakan salah satu pejabat penting. Dia menjabat Kepala BPPN.

‎"Sudah dong, kita sudah periksa. Kita mintai keterangan," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana kepada wartawan, Senin (17/8).

Tony menjelaskan kejaksaan sudah lama membidik kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu. Dikatakannya, kasus ini adalah hasil penyelidikan tim Satgassus dan temuan intelijen.

‎"Kasus ini dari penyelidikan dan ada temuan dari intelejen Kejagung," tandasnya.

‎Terkait kasus ini kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia (VSI) di bilangan Senayan Jakarta beberapa hari lalu.

‎Namun, kejaksaan dianggap salah terkait subjek dan objek penggeledahan ini. Semestinya Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) karena perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island ini yang melakukan akad jual beli aset milik Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN pada tahun 2003.‎

Kasus ini bermula saat PT Adistra Utama memiliki total piutang Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.000 hektar sekitar akhir tahun 1990.

‎Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

‎Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. VSIC membeli aset piutang (cassie) itu dengan harga Rp 26 miliar pada tahun 2003.‎

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, VSIC yang berdomisili di British Virgin Island menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

‎Pada tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya