Berita

Kesembronoan Kejagung Mencederai Pasar Modal

SELASA, 18 AGUSTUS 2015 | 01:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Analis senior LBP Enterprises, Lucky Bayu Purnomo, menilai ketidakprofesionalan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dapat mencederai citra pasar modal.‎

"Kejagung tidak perlu terkesan bombastis, ini menciderai citra pasar modal," kata dia kepada wartawan, Senin (18/7).‎

Seharusnya, menurut dia, sebelum bertindak kejaksaan bertanya terlebih dahulu ke lembaga-lembaga pasar modal ‎sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus tersebut tidak salah alamat.

‎Penggeledahan harusnya dilakukan di kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) sebagai perusahaan asing yang melakukan pembelian aset BTN melalui BPPN pada tahun 2003. Bukan di kantor Victoria Securities Indonesia (VSI) yang merupakan grup Victoria Investama, dan bukan bagian dari VSIC.

Menurut Lucky, ketidakprofesionalan kejaksaan sekaligus mencerminkan tidak adanya harmonisasi lembaga pasar modal dengan penegak hukum. Menurutnya, pihak Kejagung bersikap sporadis dan terlalu dini dalam bertindak.‎

"Harusnya ada koordinasi dengan OJK, BEI, dan lembaga pasar modal lainnya, dicari obyek yang sebenarnya," tukasnya.

Untuk diketahui, tim dari kejaksaan sudah dua kali menggeledah kantor VSI di Panin Tower, Jakarta. Sejumlah petinggi VSI ikut diperiksa.

Kasus ini bermula saat PT Adistra Utama memiliki total piutang Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.000 hektar sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. VSIC membeli aset piutang (cassie) itu dengan harga Rp 26 miliar pada tahun 2003.‎

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, VSIC yang berdomisili di British Virgin Island menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya