nasaruddin umar/net
nasaruddin umar/net
ADAT berasal dari bahasa Arab dari akar kata 'ada-ya'udu berarti kembali, menÂgulangi; kemudian memÂbentuk kata ‘adat berarti kebiasaan positif yang berÂlaku di dalam suatu wilayah. Kata ‘adat mirip dengan atau sering disamakan denÂgan kata 'urf (dari akar kata 'arafa-ya'rifu berarti mengetahui, mengenal) yang berarti tradisi yang popular di dalam suatu masyarakat. Bedanya, kalau 'adat lebih forÂmal dan mengarah kepada norma (norm), seÂdangkan 'urf lebih substantive dan mengarah kepada nilai (values). Adat istiadat atau biasa disebut dengan hukum adat, sudah merupakÂan lembaga atau institusi formal yang memiliÂki sanksi dan reward bagi para pelanggar atau yang setia dengannya.
Kata syara' berasal dari bahasa Arab dari akar kata syara'a-yasyra’u-syar’an berarti jalan, jalan menuju mata air. Syara' selalu dihubungkan denÂgan kata syari'ah yang berisi ajaran Islam. Ajaran Syari'ah itu sendiri secara komperhensif berisi unsur akidah, hukum, dan akhlak. Ajaran akidah berisi tentang tata cara keimanan dan keprcayaan kepada Allah Swt, malaikat, kitab suci, nabi dan rasul, eskatologis (hari akhirat, hari pembalasan), dan qadha serta qadar, yang lebih dikenal denÂgan rukun iman. Hukum berisi norma-norma soÂsial kemasyarakatan dan tata cara berhubungan dengan Allah Swt, sebagaimana diatur di dalam Rukun Islam. Sedangkan akhlak berisi ajaran etiÂka dan estetika antara sesame umat manusia dan sesama makhluk.
Adat bersendi syara' berarti adat kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat berdiri tegak di atas landasan syar’ atau nilai-nilai dasar Syari'ah Islam. Perlu ditegaskan kata "nilai-nilai dasar Syari'ah" yang bersifat absolut tetapi sekaligus bersifat universal, karena ada juga nilai-nilai "non-dasar Syari'ah" yang bersifat aksessoris (tahsiniÂyyah) dan temporer (waqi’iyyah). Contoh ajaran dasar Syari’ah ialah menjunjung tinggi lima perinÂsip pokok Syari'ah (dharuriyyat al-khamsah), yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Untuk memwujudkan hal tersebut maka manusia dituntut untuk menegakkan keadilan, mencegah kemudharatn, menjunjung tinggi kesÂetaraan dan persamaan. Sedangkan yang bersiÂfat non-dasar seperti seruan untuk memenuhi keÂmudahan pelaksanaan perinsip-perinsip ajaran, seperti ajaran menciptakan aturan kontemporer yang bisa mendukung ajaran dasar. Contohnya, wajib membayar zakat agar orang kaya dan orang miskin tidak berkonfrontasi. Untuk itu, didiÂrikanlah ABZNAS untuk membantu melancarkan pelaksanaan pembayaran dan penyaluran zakat. Perintah zakat ajaran dasar syari'ah, tetapi pendiÂrian BAZNAS ajaran non-dasar syari'ah. MeskipÂun disebut ajaran non-dasar tetapi kedudukannya juga penting, jadi idealnya ditegakkan kedua-duanya.
Populer
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01
Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38