Kejagung menjanjikan segera menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut 2011-2013. Kejagung pun berkoordinasi dengan KPKuntuk mempelajari dugaan keterlibatan Gatot Pudjo, Gubernur Sumut yang jadi tersangka penyuapan hakim PTUN.
Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung Victor Antonius menÂjelaskan, pihaknya telah menÂdatangi KPK. Kedatangan tim Kejagung itu dilaksanakan guna mengkoordinasikan penanganan perkara yang diduga terkait dengan nama Gubernur Sumut non aktif Gatot Pudjo.
Menurutnya, tim telah mengÂkomunikasikan kepentingannya dengan KPK. Dengan kata lain, izin KPK memeriksa Gatot diperlukan Kejagung dalam menindaklanjuti pengusutan perkara dugaan korupsi dana bansos.
"Untuk keperluan pemerikÂsaan saksi Gatot yang menjadi tersangka di KPK. Selain itu, unÂtuk meminjam dokumen penyÂidikan kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan," katanya.
Dikonfirmasi seputar penolakan Gatot diperiksa oleh Kejagung, dia menyatakan hal itu tidak menjadi persoalan. Yang paling penting, timnya sudah memperoleh data-data seputar dugaan penyimpangan yang keÂmungkinan melibatkan Gatot.
"Untuk kepentingan penyidiÂkan, kami bisa mempelajari doÂkumen yang dimiliki KPK. Kami juga akan melakukan penggeleÂdahan kembali," tuturnya.
Dia belum mau menjelaskan secara gamblang, kemajuan apa yang diperoleh tim Kejagung. Yang jelas, seluruh data terkait perkara ini tengah dianalisis oleh jajarannya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony TSpontana menambahkan, peÂnyidik kejaksaan sudah menÂjadwalkan agenda penggeledaÂhan lanjutan pada pekan depan. Target penggeledahan lanjutan itu antara lain menyasar ke kanÂtor gubernur, kediaman, serta sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan dana bansos.
Penggeledahan itu, lanjutnya, ditujukan untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik. Bukti-bukti sementara berupa keterangan saksi-saksi dan dokumen hasil sitaan sebelumnya. "Dokumen dari KPK juga bisa dijadikan alat untuk memperkuat penyidikan," ujarnya.
Dia memastikan, hasil penyÂidikan sementara sudah cukup signifikan. Artinya, tak tertutup kemungkinan data-data hasil analisis penyidik sepuÂtar pengusutan kasus tersebut menyimpulkan hal yang kruÂsial seperti penetapan status tersangka. "Kemungkinan daÂlam waktu dekat ini penyidik akan menetapkan tersangka kasus tersebut."
Namun, saat ditanya siapa pihak yang berpotensi sebagai terÂsangka pertama kasus ini, Tony menolak menguraikannya.
Jaksa yang bakal menemÂpati jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta tersebut menandaskan, penetapan status tersangka baru dilaksanakan begitu jaksa menuntaskan penggeledahan lanjuÂtan di Sumut, pekan depan.
"Pada pokoknya, begitu bukÂti-buktinya cukup, penyidik segera mengumumkan tersangka kasus ini."
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengemukakan, staÂtus penyidikan pada perkara ini menunjukkan keseriusan kejaksaan menangani perkara tersebut. "Ada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan staÂtus perkara ke tingkat penyidikan," jelasnya.
Dia optimis, dalam waktu dekat penyidik bisa menentukan tersangka kasus ini. Menurutnya, secara administratif, bukti-bukti dalam perkara bansos ini sudah bisa menunjukkan pihak-pihak yang diduga terkait penyimpangan di sini. Hanya saja, lanjutnya, penyidik perlu lebih meÂmatangkan bukti-bukti yang sudah ada.
Upaya itu dilakukan guna memperkuat dugaan pelanggaran yang ada. "Agar semua pihak yang diduga terkait perkara bisa diproses secara proporsional."
Kilas Balik
Wagub Sumut dan Anak Buahnya Diperiksa Kejaksaan Sebagai Saksi Kejagung memanggil 16 sakÂsi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial wilayah Sumatera Utara (Bansos-Sumut) 2011-2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyatakan, pihaknya berupaya mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Untuk itu, selain memeriksa pejabat-pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, jaksa mengintensifkan koordinasi dengan KPK.
Dalam usaha melengkapi bukti-bukti tersebut, tutur dia, penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada 16 saksi. Saksi yang terdiri dari pejabat penanggungjawab kas daerah, pejabat di Sekretariat Daerah, hingga penerima dana bansos bakal diklarifikasi keterangannya, pekan depan. "Surat panggilannya sudah dikirim," ucapnya, Jumat (7/8) siang.
Kapuspenkum Kejagung Tony TSpontana menambahkan, pemanggilan saksi-saksi dituÂjukan mengkros-cek dokumen terkait mekanisme penyaluran dana bansos. Hal-hal tersebut meliputi teknis pembahasan angÂgaran, penentuan daerah berikut kegiatan yang menjadi target dana bansos, alur pengajuan dana, sampai pihak-pihak yang menjadi penerima dana.
Lepas dari hal tersebut, penyidik pun bakal mencocokan tranÂsaksi dana-dana bantuan itu denÂgan hasil pemeriksaan anggaran. Dari penelitian tersebut, Tony yaÂkin, penyidik akan mendapatkan jawaban, apakah dana bansos itu mengucur sesuai peruntukannya atau untuk kepentingan lain.
"Karena itu, Direktur Penyidikan dan Kasubdit Pidsus sudah meminta izin KPK untuk memeriksa yang bersangkutan. Itu dalam rangka melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan bansos," terangnya.
Diketahui. penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos ke tahap penyidikan ditetapkan pada 23 Juli 2015. Pada proses penyidikan, kejaksaan telah meÂmeriksa Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai saksi pada Rabu (5/8) lalu.
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, dan Asisten Pemerintahan Sumut Silaen Hadiloan.
Usai pemeriksaan, saksi Hasban mengaku diminta menjawab 20 pertanyaan oleh penyidik. Substansi pertanyaan meliputi tugas pokok dan fungsi jabaÂtannya dalam penyaluran dana bansos di Sumut.
Pertanyaan penyidik, menuÂrutnya, lebih banyak berkaitan dengan tugas semasa menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset Sumut. "Pemeriksaan dilakukan dalam jabatan saya sebelum menjadi Sekda."
Dia menandaskan, sebelum menjabat Sekda Sumut, pernah di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kata dia, tugas TAPD antara lain, membantu Sekda dalam pelaksanaan tuÂgas administrasi pemerintahan. Kasus dugaan penyelewengan dana bansos, sebelumnya diÂtangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Namun, ketika ditangani Kejati Sumut, Pemprov Sumut mengaÂjukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh PTUN, sebagian gugaÂtan yang diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dikabulkan.
Belakangan, disinyalir bahwa putusan PTUN itu dipengaruhi unsur penyuapan. Dugaan penyuÂapan ini ditindaklanjuti KPK denÂgan operasi tangkap tangan terhÂadap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.
Ketiganya ditangkap bersama-sama dengan panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara pada 9 Juli lalu.
Lantas, lewat hasil pengembangan perkara ini, KPK menetapÂkan tiga orang lainya sebagai tersangka. Tiga tersangka itu ialah, Gubernur Sumut Gatot Pudji Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, serta pengacara OC Kaligis. Ketiganya pun sudah berstatus tahanan KPK.
Yang Ideal Sudah Jelas Siapa TersangkanyaPoltak Agustinus Sinaga, Majelis PBHI
Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga menyatakan, penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut perlu segera dituntasÂkan. Akselerasi penyidikan oleh Kejagung idealnya memÂberikan hasil yang optimal.
"Peningkatan status penanganan perkaranya sudah masuk penyidikan sejak Juli lalu. Idealnya, pada proses ini suÂdah jelas siapa tersangkanya," katanya.
Dia menyatakan, keputusan meningkatkan status penanÂganan perkara ke tahap penyÂidikan didasari oleh bukti-bukti yang faktual.
Jadi, tuturnya, tidak boleh sembarangan dalam menenÂtukan status perkara. Dengan kata lain, perlu ada kejelasan agar perkara menjadi jelas. Dia menandaskan, syarat-syarat formil di lingkup administratif itu hendaknya dilengkapi peÂnyidik secara terstruktur.
Sehingga, tambahnya, tahapan penyidikan memberikan gambaran atau arah penanganan perkara yang benar-benar jelas. "Bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum," ucapnya.
Dia mengharapkan, janji kejaksaan menetapkan status tersangka pekan depan benar-benar ditepati. Jika tidak, dia khawatir nasib penanganan perkara ini menjadi tidak jelas.
Atau bahkan, sebutnya, ketÂakcepatan kejaksaan menyikaÂpi persoalan ini justru akan memberikan dampak buruk bagi institutsi. "Kejaksaan bisa dicap lamban atau terkesan disetir kekuatan-kekuatan super yang mengatur nasib penanganan sebuah perkara."
Hal-hal semacam ini, seyogyanya sudah bisa diantisipasi penyidik secara dini. Dengan begitu, institusi kejaksaan bisa mendapatkan kepercayaan publik secara utuh. Apalagi, tuÂtur dia, perkara dana bansos ini senantiasa diduga melibatkan banyak pihak.
Kasus Bansos Sumut Diduga Libatkan Banyak pihakAditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR
Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin meminta Kejagung bersikap proporsional dalam mengusut perkara dugaan korupsi dana bansos ini. Hal itu diperlukan guna mengopÂtimalkan penuntasan perkara. "Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak," katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta penyidik mengoptimalkan proporsionalitas dalam penÂanganan perkara. Maksudnya, siapapun yang diduga terlibat, idealnya ditindak sesuai ketenÂtuan yang berlaku. Jangan ada yang mendapatkan dispensasi dalam mempertanggungjawabÂkan pelanggaran hukum.
"Kemana saja dana itu disalurkan, siapa pihak yang terlibat dalam penyaluran dana, serta penerimanya perlu diklarifikasi secermat mungkin."
Hal lebih penting lagi, katanya, apakah dana bansos itu disalurkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Bila tidak sesuai, lanjutnya, ada alasan-alasan yang mendasari pemberian dan penggunaan dana bansos tersebut.
"Intinya, hal-hal menyangÂkut itu semua perlu diungkap secara terstruktur. Jangan sepÂotong-sepotong," jelasnya.
Telebih, tambahnya, penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung sejak beberapa waktu lalu tersebut, sampai saat ini beÂlum mampu menjerat satupun tersangka. Sedangkan kasus yang beririsan dengan kasus ini di KPK, sudah terang benderang siapa saja tersangkanya.
"Perlu ada keseriusan lebih dari pimpinan dan penyidik kejaksaan yang menangani perkara tersebut. Agar tidak menimbulkan beragam pertanÂyaan."