Berita

Gatot Pudjo, Gubernur Sumut/net

X-Files

Kejaksaan Agung Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Bansos

Mau Lakukan Penggeledahan Lagi di Sumut
MINGGU, 16 AGUSTUS 2015 | 10:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejagung menjanjikan segera menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut 2011-2013. Kejagung pun berkoordinasi dengan KPKuntuk mempelajari dugaan keterlibatan Gatot Pudjo, Gubernur Sumut yang jadi tersangka penyuapan hakim PTUN.

Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung Victor Antonius men­jelaskan, pihaknya telah men­datangi KPK. Kedatangan tim Kejagung itu dilaksanakan guna mengkoordinasikan penanganan perkara yang diduga terkait dengan nama Gubernur Sumut non aktif Gatot Pudjo.

Menurutnya, tim telah meng­komunikasikan kepentingannya dengan KPK. Dengan kata lain, izin KPK memeriksa Gatot diperlukan Kejagung dalam menindaklanjuti pengusutan perkara dugaan korupsi dana bansos.


"Untuk keperluan pemerik­saan saksi Gatot yang menjadi tersangka di KPK. Selain itu, un­tuk meminjam dokumen peny­idikan kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan," katanya.

Dikonfirmasi seputar penolakan Gatot diperiksa oleh Kejagung, dia menyatakan hal itu tidak menjadi persoalan. Yang paling penting, timnya sudah memperoleh data-data seputar dugaan penyimpangan yang ke­mungkinan melibatkan Gatot.

"Untuk kepentingan penyidi­kan, kami bisa mempelajari do­kumen yang dimiliki KPK. Kami juga akan melakukan penggele­dahan kembali," tuturnya.

Dia belum mau menjelaskan secara gamblang, kemajuan apa yang diperoleh tim Kejagung. Yang jelas, seluruh data terkait perkara ini tengah dianalisis oleh jajarannya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony TSpontana menambahkan, pe­nyidik kejaksaan sudah men­jadwalkan agenda penggeleda­han lanjutan pada pekan depan. Target penggeledahan lanjutan itu antara lain menyasar ke kan­tor gubernur, kediaman, serta sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan dana bansos.

Penggeledahan itu, lanjutnya, ditujukan untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik. Bukti-bukti sementara berupa keterangan saksi-saksi dan dokumen hasil sitaan sebelumnya. "Dokumen dari KPK juga bisa dijadikan alat untuk memperkuat penyidikan," ujarnya.

Dia memastikan, hasil peny­idikan sementara sudah cukup signifikan. Artinya, tak tertutup kemungkinan data-data hasil analisis penyidik sepu­tar pengusutan kasus tersebut menyimpulkan hal yang kru­sial seperti penetapan status tersangka. "Kemungkinan da­lam waktu dekat ini penyidik akan menetapkan tersangka kasus tersebut."

Namun, saat ditanya siapa pihak yang berpotensi sebagai ter­sangka pertama kasus ini, Tony menolak menguraikannya.

Jaksa yang bakal menem­pati jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta tersebut menandaskan, penetapan status tersangka baru dilaksanakan begitu jaksa menuntaskan penggeledahan lanju­tan di Sumut, pekan depan.

"Pada pokoknya, begitu buk­ti-buktinya cukup, penyidik segera mengumumkan tersangka kasus ini."

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengemukakan, sta­tus penyidikan pada perkara ini menunjukkan keseriusan kejaksaan menangani perkara tersebut. "Ada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan sta­tus perkara ke tingkat penyidikan," jelasnya.

Dia optimis, dalam waktu dekat penyidik bisa menentukan tersangka kasus ini. Menurutnya, secara administratif, bukti-bukti dalam perkara bansos ini sudah bisa menunjukkan pihak-pihak yang diduga terkait penyimpangan di sini. Hanya saja, lanjutnya, penyidik perlu lebih me­matangkan bukti-bukti yang sudah ada.

Upaya itu dilakukan guna memperkuat dugaan pelanggaran yang ada. "Agar semua pihak yang diduga terkait perkara bisa diproses secara proporsional."

Kilas Balik
Wagub Sumut dan Anak Buahnya Diperiksa Kejaksaan Sebagai Saksi


Kejagung memanggil 16 sak­si untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial wilayah Sumatera Utara (Bansos-Sumut) 2011-2013.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyatakan, pihaknya berupaya mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Untuk itu, selain memeriksa pejabat-pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, jaksa mengintensifkan koordinasi dengan KPK.

Dalam usaha melengkapi bukti-bukti tersebut, tutur dia, penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada 16 saksi. Saksi yang terdiri dari pejabat penanggungjawab kas daerah, pejabat di Sekretariat Daerah, hingga penerima dana bansos bakal diklarifikasi keterangannya, pekan depan. "Surat panggilannya sudah dikirim," ucapnya, Jumat (7/8) siang.

Kapuspenkum Kejagung Tony TSpontana menambahkan, pemanggilan saksi-saksi ditu­jukan mengkros-cek dokumen terkait mekanisme penyaluran dana bansos. Hal-hal tersebut meliputi teknis pembahasan ang­garan, penentuan daerah berikut kegiatan yang menjadi target dana bansos, alur pengajuan dana, sampai pihak-pihak yang menjadi penerima dana.

Lepas dari hal tersebut, penyidik pun bakal mencocokan tran­saksi dana-dana bantuan itu den­gan hasil pemeriksaan anggaran. Dari penelitian tersebut, Tony ya­kin, penyidik akan mendapatkan jawaban, apakah dana bansos itu mengucur sesuai peruntukannya atau untuk kepentingan lain.

"Karena itu, Direktur Penyidikan dan Kasubdit Pidsus sudah meminta izin KPK untuk memeriksa yang bersangkutan. Itu dalam rangka melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan bansos," terangnya.

Diketahui. penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos ke tahap penyidikan ditetapkan pada 23 Juli 2015. Pada proses penyidikan, kejaksaan telah me­meriksa Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai saksi pada Rabu (5/8) lalu.

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, dan Asisten Pemerintahan Sumut Silaen Hadiloan.

Usai pemeriksaan, saksi Hasban mengaku diminta menjawab 20 pertanyaan oleh penyidik. Substansi pertanyaan meliputi tugas pokok dan fungsi jaba­tannya dalam penyaluran dana bansos di Sumut.

Pertanyaan penyidik, menu­rutnya, lebih banyak berkaitan dengan tugas semasa menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset Sumut. "Pemeriksaan dilakukan dalam jabatan saya sebelum menjadi Sekda."

Dia menandaskan, sebelum menjabat Sekda Sumut, pernah di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kata dia, tugas TAPD antara lain, membantu Sekda dalam pelaksanaan tu­gas administrasi pemerintahan. Kasus dugaan penyelewengan dana bansos, sebelumnya di­tangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Namun, ketika ditangani Kejati Sumut, Pemprov Sumut menga­jukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh PTUN, sebagian guga­tan yang diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dikabulkan.

Belakangan, disinyalir bahwa putusan PTUN itu dipengaruhi unsur penyuapan. Dugaan penyu­apan ini ditindaklanjuti KPK den­gan operasi tangkap tangan terh­adap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.

Ketiganya ditangkap bersama-sama dengan panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara pada 9 Juli lalu.

Lantas, lewat hasil pengembangan perkara ini, KPK menetap­kan tiga orang lainya sebagai tersangka. Tiga tersangka itu ialah, Gubernur Sumut Gatot Pudji Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, serta pengacara OC Kaligis. Ketiganya pun sudah berstatus tahanan KPK.

Yang Ideal Sudah Jelas Siapa Tersangkanya
Poltak Agustinus Sinaga, Majelis PBHI

Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga menyatakan, penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut perlu segera dituntas­kan. Akselerasi penyidikan oleh Kejagung idealnya mem­berikan hasil yang optimal.

"Peningkatan status penanganan perkaranya sudah masuk penyidikan sejak Juli lalu. Idealnya, pada proses ini su­dah jelas siapa tersangkanya," katanya.

Dia menyatakan, keputusan meningkatkan status penan­ganan perkara ke tahap peny­idikan didasari oleh bukti-bukti yang faktual.

Jadi, tuturnya, tidak boleh sembarangan dalam menen­tukan status perkara. Dengan kata lain, perlu ada kejelasan agar perkara menjadi jelas. Dia menandaskan, syarat-syarat formil di lingkup administratif itu hendaknya dilengkapi pe­nyidik secara terstruktur.

Sehingga, tambahnya, tahapan penyidikan memberikan gambaran atau arah penanganan perkara yang benar-benar jelas. "Bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum," ucapnya.

Dia mengharapkan, janji kejaksaan menetapkan status tersangka pekan depan benar-benar ditepati. Jika tidak, dia khawatir nasib penanganan perkara ini menjadi tidak jelas.

Atau bahkan, sebutnya, ket­akcepatan kejaksaan menyika­pi persoalan ini justru akan memberikan dampak buruk bagi institutsi. "Kejaksaan bisa dicap lamban atau terkesan disetir kekuatan-kekuatan super yang mengatur nasib penanganan sebuah perkara."

Hal-hal semacam ini, seyogyanya sudah bisa diantisipasi penyidik secara dini. Dengan begitu, institusi kejaksaan bisa mendapatkan kepercayaan publik secara utuh. Apalagi, tu­tur dia, perkara dana bansos ini senantiasa diduga melibatkan banyak pihak.

Kasus Bansos Sumut Diduga Libatkan Banyak pihak
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin meminta Kejagung bersikap proporsional dalam mengusut perkara dugaan korupsi dana bansos ini. Hal itu diperlukan guna mengop­timalkan penuntasan perkara. "Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak," katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta penyidik mengoptimalkan proporsionalitas dalam pen­anganan perkara. Maksudnya, siapapun yang diduga terlibat, idealnya ditindak sesuai keten­tuan yang berlaku. Jangan ada yang mendapatkan dispensasi dalam mempertanggungjawab­kan pelanggaran hukum.

"Kemana saja dana itu disalurkan, siapa pihak yang terlibat dalam penyaluran dana, serta penerimanya perlu diklarifikasi secermat mungkin."

Hal lebih penting lagi, katanya, apakah dana bansos itu disalurkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Bila tidak sesuai, lanjutnya, ada alasan-alasan yang mendasari pemberian dan penggunaan dana bansos tersebut.

"Intinya, hal-hal menyang­kut itu semua perlu diungkap secara terstruktur. Jangan sep­otong-sepotong," jelasnya.

Telebih, tambahnya, penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung sejak beberapa waktu lalu tersebut, sampai saat ini be­lum mampu menjerat satupun tersangka. Sedangkan kasus yang beririsan dengan kasus ini di KPK, sudah terang benderang siapa saja tersangkanya.

"Perlu ada keseriusan lebih dari pimpinan dan penyidik kejaksaan yang menangani perkara tersebut. Agar tidak menimbulkan beragam pertan­yaan."

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya