Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa dua petinggi Victoria Sekuritas Indonesia, Jumat (18/8).
Aldo J. Tjahja selaku Direktur Presiden dan Suzana selaku komisaris diperiksa terkait kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Pemeriksaan dilakukan di kantor VSI di Panin Tower, Jaksel," terang Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin.
Sarjono menjelaskan Aldo dan Suzana masih berstatus tersangka. Selain keduanya, tim hingga saat ini belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka terkait korupsi yang ditaksir merugikan negara ratusan miliar rupiah ini.
"Statusnya masih saksi semua, belum ada penetapan tersangka. Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti, baik dari keterangan saksi maupun dokumen-dokumen terkait," tukasnya.
Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Victoria Sekuritas Indonesia. Penggeledahan yang dilakukan tadi siang mulai pukul 14.00 untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran pidana.
"Ini penggeledahan lanjutan dari yang telah dilakukan sebelumnya kemarin," tekannya.
Setidaknya, kata dia, tujuh penyidik kejaksaan dibantu anggota Krimsus Polda Metro Jaya yang terlihat melakukan penggeledahan di lokasi. Penggeledahan sebelumnya juga telah dilakukan dua hari sebelumnya. Dalam penggeledahan pertama, penyidik menyita delapan unit CPU dan dokumen elektronik.
Kasus ini diduga kuat melibatkan oknum BPPN dan Victoria Sekuritas selaku anak usaha Panin Group. Sardjono menuturkan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa karena sejumlah saksi yang dipanggil tidak kooperatif. Sejumlah saksi, termasuk pihak Victoria Sekuritas selama ini kerap mangkir dari pemeriksaan sehingga dikhawatirkan dapat menghambat penyidikan.
Meski belum ada penetapan tersangka, kasus ini lanjut Turin, telah meningkat ke penyidikan sejak April lalu. Kasus ini bermula ketika PT Adistra Utama (AU) meminjam kredit ke bank pelat merah untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar dengan nilai sebesar Rp 469 miliar.
Ketika terjadi krisis moneter, bank pelat merah itu masuk dalam program penyehatan BPPN hingga akhirnya aset-aset yang terkait kredit macet dilelang termasuk utang PT AU.
Victoria Sekuritas kemudian membeli aset PT AU dengan nilai Rp 26 miliar. Namun ketika PT AU ingin menebus aset tersebut dengan harga yang sama atas kredit yang dikeluarkan, Victoria Sekuritas justru mematok harga Rp 2,1 triliun. Tindakan itu akhirnya dilaporkan PT AU ke kejaksaan dengan tudingan adanya permainan dalam pembelian aset tersebut.
[dem]