Berita

Hukum

Alkes Tangsel, Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Dadang Disesalkan

KAMIS, 13 AGUSTUS 2015 | 23:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Masyarakat menyesalkan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, Dadang. M. Epid.

Tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi itu kan program pemerintah sehubungan tindak pidana ini dianggap sangat merugikan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karenanya disebut extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," tegas aktivis antikorupsi, Suhendar dalam pernyataannya (Kamis, 13/8).


Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyatakan, dengan paradigma pemberantasan korupsi serta dikaitkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal penjerat,  seharusnya JPU menuntutnya secara maksimum, mengingat pasal tersebut memungkinkan penjatuhan pidana maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.

Apalagi, dia menambahkan, JPU meyakini bahwa Terdakwa adalah aktor intelektual: orang yang menyuruh melakukan kejahatan (uitlokking), sehingga tentu ukuran sifat/niat jahat dan/atau kesalahannya lebih berat dengan yang disuruh.

Selain itu, yang juga seharusnya dipertimbangkan oleh JPU adalah sehubungan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan masyarakat milik pemerintah, yang notabene penerima manfaat dari pengadaan barang dan jasa tersebut adalah masyarakat menengah dan miskin.

"Sangat jelas ada inkonsisten antara fakta persidangan, keyakinan JPU dan kualifikasi kejahatan yang dilakukan dengan tuntutan pemidanaan. Oleh karenanya patut dipertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, ada apa ini?" katanya mempertanyakan.

"Oleh karenanya, sikap Jaksa Penuntut Umum selain tidak sejalan dengan program pemerintah, juga sangat melukai rasa keadilan masyarakat karena hanya menuntut 5 tahun atau 1/4 dari ancaman maksimum," tegasnya.

Pihaknya tinggal berharap pada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang merasakan 'perasaan masyarakat; sebagai korban kejahatan korupsi, dengan menjatuhkan pidanan maksimum dari tuntutan, yaitu menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara dan pidana tambahan.

"Harapan masyarakat kini ada di palu hakim. Namun, jika sebaliknya atau bahkan hanya menjatuhkan pidana minimum, saya kira program pemerintah dalam pemberantasan korupsi hanya omong kosong," tandas Suhendar.

Sebagaimana diketahui, selain pidana penjara, Terdakwa  ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Sebab menurut Tim JPU, Terdakwa. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dadang M Epid sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan kemarin tersebut. Penasehat hukum terdakwa, Philipus Tarigan, seperti dikutip dari sebuah media, mengatakan penuntut umum tidak membuktikan dakwaan primer.

"Semuanya normatif, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran tidak bisa mengintervensi," katanya.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya