Berita

Donal Fariz/net

Politik

Mahar Politik Sudah Lumrah di Pilkada

RABU, 12 AGUSTUS 2015 | 14:57 WIB | LAPORAN:

. Politik uang tidak hanya dilakukan oleh partai politik atau kandidat calon kepada pemilih dan penyelenggara. Yang paling berbahaya salah satunya praktek uang dari kandidat kepada parpol. Praktek ini disebut beli perahu atau mahar. Modus ini digunakan oleh elit parpol untutk memalak setiap kandidat yang ingin diajukan menjadi bakal calon kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat konfrensi pers di kantornya bersama Perludem dan Formappi, Jakarta, Rabu (12/8).

"Momentum Pilkada justru jadi kesempatan partai cari uang. Mahar politik jadi sumbe pendanaan ilegal bagi partai," kata Donald.


Menurut Donald salah satu musababnya adalah minimnya keungan parpol yang dikelola secara legal. Modusnya bisa dalam bentuk pemerasan oleh elit parpol kepada kandidat yang ingin diajukan, atau suap dari kandidat kepada parpol.

Menurut temuan pihaknya, Donald membeberkan sejumlah daerah yang disebut-sebut terjadi praktek suap dukungan tersebut antara lain Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Toba Samosir.

"Sejumlah kandidat dan pengurus partai memberikan testimoni mengenai permintaan uang kepada kandidat oleh partai. Tapi praktek yang sama kami yakin ada di daerah lain. Tapi sulit dibongkar karena mahar politik sudah lumrah terjadi dan dinikmati dengan leluasa oleh elit partai," beber Donald.

Atas dasar itu, koalisi mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus serius dan bergerak cepat untuk memproses pelaku politik uang yang memperdagangkan dukungan partai kepada kandidat.

"Kandidat dan masyarakat diharapkan turut aktif untuk membongkar serta melaporakan berbagai informasi terkait politik uang itu," tegas Donald.

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, secara jelas mengatur sanksi pidana yang dapat dijatuhkan pada setiap orang dan partai yang memperdagangkan dukungan. Dalam Pasal 47 jelas memberikan aturan dan larangan adanya pemberian uang politik kepada parpol dalam proses pencalonan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya