Berita

misbakhun/net

PASAL PENGHINAAN PRESIDEN

Misbakhun Jelaskan Cara SBY Bungkam Lawan Politik

SELASA, 11 AGUSTUS 2015 | 14:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Meski Ketua Umum Demokrat, SBY, berkicau di akun twitter bahwa dia tak setuju dengan pasal penghinaan terhadap kepala negara karena berpotensi menjadi pasal karet, namun saat jadi Presiden, SBY justru menggunakan aturan lainnya untuk membungkam rival-rival politik.

Demikian disampaikan politisi Golkar, Muhammad Misbakhun. Tanpa bermaksud menuduh, Misbakhun menyinggung kasus yang pernah membelitnya. Saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014, mantan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang pernah didakwa dalam perkara pemalsuan dokuman letter of credit (L/C) Bank Century itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).

Misbakhun juga menyebut penggunaan UU Tindak Pidana Korupsi untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum. Menurutnya, pasal di UU Tipikor tak kalah lentur dibanding ketentuan tentang penghinaan terhadap kepala negara.


"Apakah Pak @SBYudhoyono menggunakan pasal Tipikor dan pasal pemalsuan dokumen untuk memasukkan 'lawan politik' ke dalam penjara? Lalu pasal pemalsuan dokumen 263 KUHP yang dituduhkan kepada saya. Masih ingatkah Pak @SBYudhoyono atas masalah ini?," kata Mibakhun, melalui akun twitternya @MMisbakhun

Misbakhun bahkan merasa kasus yang membelitnya sangat terasa adanya intervensi SBY. Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ke Misbakhun karena dianggap terbukti melanggar pasal 263 KUHP lantaran memalsukan surat gadai untuk mendapat kucuran kredit dari Bank Century.

Saab itu, kata Misbakhun, tiba-tiba SBY ikut mengomentari vonis PN Jakpus. "Pak @SBYudhoyono, memberikan komentar atas putusan hakim PN Jakarta Pusat yg memvonis saya. Apakah boleh itu?" ungkap Misbakhun.

Misbakhun menegaskan, SBY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang punya kader di DPR. Karenanya, SBY bisa memerintahkan kadernya untuk memperjuangkan penolakan atas pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara dalam pembahasan RUU KUHP di DPR.

"Partai Pak @SBYudhoyono punya kader di DPR RI. Silahkan gunakan mekanisme politik yg jelas jalurnya. Mau menolak atau tarung politik," lanjut Misbakhun.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu justru memuji keberanian Presiden Joko Widodo mengusulkan pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara dalam proses revisi RUU KUHP. "Ingat Pak @SBYudhoyono , saya yakin Presiden @jokowi tak akan pernah menggunakan pasal penghinaan presiden. Saat pasal ini disetujui ada," yakin Misbakhun.

Misbakhun menambahkan, meski Jokowi bisa jadi kurang sreg dengan pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara,  tetapi Presiden RI ke-7 itu tetap harus menyelesaikan proses perbaikan sistem hukum dan membangun demokrasi. Bagi Misbakhun, ini adalah soal keberanian mengambil keputusan, dan bukan keragu-raguan dan kegalaun seorang pemimpin. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya