Berita

Otto Hasibuan/net

Wawancara

WAWANCARA

Otto Hasibuan: Perlu Difasilitasi MA, Damaikan Kasus Hakim Sarpin Dengan Komisioner KY

SELASA, 11 AGUSTUS 2015 | 09:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perseteruan antara Hakim Sarpin dengan dua Komi­sioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki terus berlanjut. Bahkan bisa disele­saikan melalui jalur pengadilan.

Demi mendamaikan antara dua orang penegak hukum yang saling berseteru itu, upaya mediasi pernah dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopohukam) Tedjo Edhy Purdijatno dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali hasilnya menemui jalan buntu.

Advokat senior Otto Hasibuan lantas menyarankan kepada Hakim Sarpin dan Komisioner KY untuk duduk bersama demi kebaikan bangsa. "Keduanya har­us duduk bersama yang difasilitasi Ketua MA dan Menkopolhukam agar kasus ini bisa diselesaikan secara damai," ujar salah satu pendiri Peradi ini kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana penegakan hu­kum di Indonesia?
Saya melihat terjadi rivalitas di antara penegak hukum, sehingga terjadi kegaduhan dalam penega­kan hukum. Padahal semua pen­egak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK harus me­nyadari bahwa mereka adalah alat negara untuk menegakkan hukum. Jadi dia tidak bertindak untuk institusinya sendiri.

Mereka ditugaskan negara untuk memberantas kejahatan dalam rangka penegakan hukum.Tapi saya lihat di antara penegak hukum menunjukkan superiori­tasnya masing-masing seakan-akan mereka berlomba sendi­rian tanpa mempertimbangkan keberhasilan penegakan hukum secara nasional.

Akibatnya apa, Presiden yang menjadi dirijen dalam orkestra penegakan hukum tidak berjalan maksimal. Penyebabnya, para "pemain" orkestra berjalan sendiri-sendiri, sehingga mengakibatkan penegakan hukum yang tidak harmonis.

Seharusnya bagaimana?

Seharusnya penegak hukum tidak boleh berjuang sendirian tapi harus bersama-sama dengan penegak hukum lainnya.

Karena kalau tidak akan meru­sak upaya penegakan hukum sendiri. Jadi, para penegak hu­kum harus melihat apa maunya dirijen atau Presiden. Mereka harus mengikuti perintah-perin­tah dirijen.

Menurut anda apakah Presiden Jokowi telah menjadi dirijen yang baik?
Pak Jokowi sudah berusaha dan cukup jelas dalam mem­berikan intsruksi kepada para penegak hukum. Tetapi belum ditangkap oleh para penegak hukum baik Kejaksaan, pen­gadilan, Kepolisian dan KPK serta Menkumham yang kadang kala dalam pembuatan undang-undang sering kita lihat perintah presiden tidak dilakukan. Ini seharusnya para penegak hukum yang notabene alat negara harus melihat bahwa perintah Presiden harus dijabarkan dengan baik. Jangan mereka membuat penegak hukum untuk memajukan institusi sendiri saja.

Saat ini masih terjadi rivali­tas antara penegak hukum. Bagaimana agar mereka men­jadi sinergi?
Presiden harus memanggil seluruh penegak hukum un­tuk memberikan guidance atau pengarahan agar segera sadar bahwa mereka itu adalah pembantu Presiden. Jangan sampai hanya ucapan verbal saja, tapi se­cara tindakan tidak mencermink­an sebagai pembantu Presiden.

Seharusnya mereka menya­dari tugasnya sebagai penegak hukum. Jangan sampai Presiden ngomong A, penegak hukum ngomong B ini repot.

Sebab bila terjadi kegadu­han dalam negara hukum maka yang menjadi korban adalah masyarakat. Kalau masyarakat yang menjadi korban maka yang terkena dampaknya ada­lah Presiden. Padahal kesala­han berasal dari para penegak hukum. Nanti kasihan dong Presidennya.

Apakah kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian belum ditambah agar tidak terjadi rivalitas dengan KPK?
Kita tidak boleh lupa KPK lahir karena ada situasi yang tidak memungkinkan Kepolisian dan Kejaksaan bisa menegakkan hukum dengan baik, sehingga dalam situasi darurat masih dibutuhkan. KPK ada seperti layaknya ICU untuk merawat orang yang sedang membu­tuhkan perawatan. Kita masih banyak korupsi, sehingga dibu­tuhkan ICU dan itulah gunanya KPK.

Apakah KPK masih diperlu­kan untuk ke depannya?
Faktanya korupsi masih terus berlangsung di negara kita. Sehingga yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah ICU (KPK) yang tidak bener kerjanya atau memang pasiennya (korupsinya) yang sakitnya memang parah? Itulah persoalannya.

Sebetulnya ICU tidak per­lu ada kalau pasiennya tidak sakit parah. Tapi kenyataannya Kejaksaan dan Kepolisian be­lum bisa mengimbangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, maka lem­baga tersebut masih dibutuhkan masyarakat.

Sampai kapan KPK harus ada?

Saat ini KPK bisa terus jalan sampai nantinya Kepolisian dan Kejaksaan meningkatkan kemam­puannya sehingga suatu saat bila kedua lembaga penegak hukum sudah mumpuni dalam member­antas korupsi, maka KPK bisa dilepas atau dibubarkan. ***

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya