Berita

Hinca Panjaitan/net

Wawancara

WAWANCARA

Hinca Panjaitan: Nggak Ada Saling Kunci, Memang Sulit Cari Figur Lawan Incumbent

SELASA, 11 AGUSTUS 2015 | 09:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Selain itu, ada aturan yang mengharuskan mendatkan kursi 20 persen di DPRD untuk bisa mengajukan calon. Padahal, jarang parpol mendapat su­ara seperti itu, sehingga harus koalisi.

Tapi ada juga faktor 'saling kunci' antar sesama parpol. Kabarnya di Surabaya, awalnya Partai Demokrat mau menga­jukan calon, tapi batal karena di Pacitan PDIP juga tak mau ajukan calon.

Apa benar ada upaya salingkunci, sehingga muncul calon tunggal? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan berikut ini;


Apa benar ada saling kunci seperti itu?
Nggak benar. Yang ada komu­nikasi intensif sesama parpol, dan itu normal. Fenomena calon tunggal ini tak terhindarkan akibat konfigurasi posisi parpol yang tidak selalu bisa men­calonkan calonnya sendiri.

Kenapa?
Karena harus berkoalisi agar terpenuhi syarat 20 persen.

Alasan lainnya?
Sulit melawan incumbent yang sudah bekerja lima tahun, apalagi kalau dicintai rakyat­nya, maka potensi menangnya besar.

Kenapa nggak dilawan saja incumbent itu?
Mencari figur untuk menand­ingi incumbent bukan hal mudah bagi koalisi parpol pengusung. Waktu yang disediakan sangat singkat menambah kecend­erungan tak dapat calon yang diusung. Lagipula tidak ada ancaman hukuman bila tak ada calon.

Apakah ada upaya dari Partai Demokrat agar tidak ada lagi calon tunggal di per­panjangan pendaftaran?
Pada hakekatnya Partai Demokrat tak ingin ada calon tunggal. Selain tidak baik untuk demokrasi kita yang untuk pertamakali ser­entak dilaksanakan, juga menjadi kegagalan semua anak bangsa. Dua dari tujuh daerah yang calon­nya tunggal merupakan jagonya Partai Demokrat.

Mungkinkah fenomena ini adalah by design?

Pandangan saya tidak. Alasan tadi jawabannya.

Apa ada kepentingan ter­tentu di balik itu?
Untuk menunda Pilkada mak­sudnya. Bagi Partai Demokrat, itu tidak. Kami mau Pilkada serentak putaran pertama ini harus sukses.

Untuk jangka panjang, ba­gaimana mengantisipasi per­soalan ini?
Ubah UU Pilkada. Persyaratan diturunkan atau malah tanpa persentase hasil perolehan kursi. Tapi cukup dibuatkan aturan minimal punya dua kursi bisa mengusung calon.

Bila tetap tidak muncul min­imal dua calon bagaimana?
Bila tetap gagal muncul dua pasangan calon, sementara waktu pendaftaran sudah cukup patut, maka dengan alasan menjun­jung asas fairness calon tunggal ditetapkan sebagai pemenang tanpa bertanding. Sebab fak­tanya dia bagus dan kuat. Orang itu dibutuhkan rakyatnya.

Opsi perpanjangan waktu yang diambil KPU ini sudah tepat?
Sudah tepat, tapi harus tetap diantisipasi kemungkinan calon tunggal sekalipun sudah diper­panjang waktu pendaftaran dengan terobosan hukum.

Apa opsinya?

Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan salah satu opsi dengan subtansi yang saya sebutkan tadi.

Presiden sudah menolak menerbitkan Perppu, ini ba­gaimana?
Perppu adalah salah satu opsi saja. Bisa saja Presiden punya gagasan lain yang tetap kita hormati.  ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya