Berita

Akil Mochtar/net

Akil Dianaktirikan...

Tak Dapat Remisi Istimewa
SELASA, 11 AGUSTUS 2015 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jelang HUT RI ke 70, 118 ribu napi bakal menerima remisi istimewa. Tapi, Akil Mochtar sepertinya dianaktirikan karena tak kebagian jatah remisi.

Kepala Subdirektorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengungkapkan, pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin 10 tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955. Terakhir, diberikan pada 17 Agustus 2005.

Remisi ini diatur dalam Keppres Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. "Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar. Sementara pada remisi umum, terpidana harus menjalani minimal enam bulan masa tahanan untuk mendapatkan remisi.


Remisi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana. Tapi, terpidana mati, terpidana seumur hidup, dan terpidana yang melarikan diri tak kebagian.

Nah, Akil Mochtar yang divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Tipikor otomatis tak menerimanya. Selain Akil, Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba tak kebagian juga. "Mary Jane dan Akil nggak dapat," tegas Akbar.

Selain Mary dan Akil, ada pula terpidana mati narkotika Serge Areski Atlaoui yang merupakan warga negara Perancis. Serge adalah pemilik pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten.

Ia ditangkap aparat 11 November 2005 lalu dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang, setahun setelah ditangkap. Akbar berharap pemberian remisi dapat meningkatkan kualitas perilaku terpidana.

"Untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Akbar.

ICW pun menentang rencana pemberian remisi istimewa itu. ICW menyurati Presiden Jokowi untuk menolak pemberian remisi itu.Surat tersebut ditulis ICW tertanda Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo pada tanggal 10 Agustus 2015. Di bagian bawah surat, tertera tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM untuk menolak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap narapidana korupsi," tulis Adnan dalam surat tersebut. Adnan berpendapat, pemberian remisi dasawarsa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b PP 99/ 2012 secara jelas mengatur syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi. Syarat-syarat tersebut adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator).

Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Adnan, seorang narapidana baru berhak mendapatkan remisi jika memenuhi syarat-syarat tersebut. "Kecuali yang memenuhi syarat dalam PP 99/2012," tulisnya.

Adnan mengatakan, semestinya pemberian remisi secara cuma-cuma ini menjadi perhatian pemerintah lantaran bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Dia mengingatkan, pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012. Pemberian remisi kepada narapidana korupsi yang tidak memenuhi persyaratan di Hari Kemerdekaan RI, dinilainya justru dapat merusak citra pemerintah.

Juga, menciderai semangat peringatan hari kemerdekaan. Termasuk di dalamnya, merdeka dari korupsi.

Menkumham Yasonna Laoly pun meradang. Dia menyebut mereka yang menolak terhadap pemberian remisi terhadap narapidana tak memahami filosofi keberadaan pemasyarakatan. "Filosofi kita ini bukan pemenjaraan, tapi pemasyarakatan dan pembinaan," tegasnya.

Menurut Yasonna, jika seorang narapidana tidak diberi remisi, berarti pemasyarakatan gagal dalam membina manusia. Sebab, narapidana yang mendapat remisi harus berkelakuan baik. Remisi, dianggapnya merupakan salah satu cara untuk merangsang napi agar mengubah perilaku menjadi lebih baik.

Dia menambahkan, sistem peradilan mempunyai fungsi dan filosofi masing-masing. Terdakwa bisa dituntut atau dihukum setinggi-tingginya di pengadilan. Tapi ketika di pemasyarakatan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham untuk melakukan pembinaan. "Dalam hukum peradilan pidana, masing-masing punya kamar," tegas bekas anggota Komisi III DPR ini. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya