Berita

Partai yang Tak Usung Calon dalam Pilkada Harus Dihukum!

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 16:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ternyata fungsi partai politik disandera oleh kepentingan pragmatis segelintir elit politik, yang salah satu indikatornya adalah tidak mendaftarkan kandidatnya dalam pilkada serentak hingga perlu diperpanjang.

‎Menurut Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi , pragmatisme politik ini cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada, baik UU pilkada maupun peraturan KPU yang menegaskan kemungkinan daerah yang memiliki calon hanya satu pasang akan ditunda pelaksanaannya hingga pilkada tahun 2017. Situasi tersebut pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut.

"Perpanjangan masa pendaftaran untuk tujuh daerah yang masih memiliki satu pasang calon juga dalam hemat saya tidak cukup membantu. Artinya situasi ini memerlukan penegasan-penegasan agar laku lancung dan tidak bertanggung awab elite dan partai politik peserta pemilu tidak menyabot dan menyandera praktik demokrasi lokal tersebut," kata Muradi beberapa saat lalu (Senin, 10/8).

Muradi menekankan bahwa di antara fungsi partai politik dalam melakukan rekruitmen, mengakselerasi kehendak publik hingga kaderisasi kepemimpinan politik harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya. Sehingga apabila kemudian partai politik abai dalam menjalankan kefungsian tersebut sanksi bagi partai politik yang menyabot dan menyandera praktik pilkada serentak tersebut adalah keniscayaan untuk diterapkan.

"Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya," ungkapnya.‎

Tahapan pemberian sanksi tersebut, menurut Muradi, bisa dengan dua skema, yakni skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu baik KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi bersama Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi. Pada skema ini, bisa saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut dilibatkan untuk juga melakukan penilaian atas rekomendasi untuk pemberian sanksi pada partai politik di daerah di mana partai politiknya tidak menjalankan fungsinya.

"Rekomendasi sanksi ini juga perlu untuk melibatkan unsur Kemdagri dan Kemkumham untuk menegaskan asas keterlibatan bersama," jelasnya.‎

Skema kedua, kata dia, adalah KPU setempat dan Panwas serta Bawaslu melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut. Dengan begitu, kata dia, akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.‎

"Dua skema pemberian sanksi tersebut harus juga ditegaskan ada dalam Perppu sebagai respon dari kebuntuan atas praktik tidak sehat sejumlah partai politik di sejumlah daerah tersebut. Sehingga pilkada serantak bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya," ungkap Muradi.

Saat ini ada beberapa daerah yang terancam tidak bisa ikut dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015 karena calonnya hanya satu pasang. Padahal, dari segi persyaratan parpol masih memungkinkan untuk mengajukan calon, seperti terjadi di Kota Surabaya dimana Tri Rismaharini yang diusung PDIP dan koalisinya belum ada calon lawannya. Padahal, di luar koalisi PDIP masih ada beberapa partai yang punya hak untuk mengajukan calon seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional, serta Partai Kebangkitan Bangsa. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya