Berita

gedung kpk/net

Hukum

Sidang Praperadilan OC Kaligis Ditunda, PN Jaksel Peringati KPK

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 12:42 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pekan depan (Selasa, 18/9).

Hal tersebut langsung disampaikan oleh hakim tunggal Suprapto di ruang sidang utama PN Jaksel, Jakarta Selatan Senin (10/8).

Menurut Suprapto penundaan tersebut karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang seharusnya dijadwalkan pagi ini. Namun demikian, jika pada waktu penundaan yang sudah diputuskan pengadilan pihak KPK tidak hadir juga, sidang tetap akan dilanjutkan dengan agenda langsung kepada pembuktian.


"Apabila termohon tidak hadir, akan dilanjutkan langsung dengan pengajuan bukti. Jadi kalau termohon tidak hadir maka dianggap tidak menggindahkan, langsung ajukan bukti maupun saksi," kata hakim Suprapto.

PN Jaksel, kata Hakim Suprapto telah melakukan panggilan terhadap KPK selaku termohon. Panggilan tersebut juga dilampiri dengan peringatan.

"Tapi syaratnya Pengadilan secara sah memanggil termohon kembali, peringatan itu kita akan lanjutkan tanpa termohon jika tidak hadir pada 18 Agustus," demikian Suprapto.

Sebelumnya KPK selaku termohon dalam kasus ini meminta penundaan sidang hingga dua pekan, namun hakim memutuskan untuk melakukan penundaan hingga satu pekan.

OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Selain mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap ayah dari Velove Vexia tersebut, yang meyebabkan hak-hak dasar Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, bertemu keluarga dan advokat tidak bisa dilaksanakan. KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus suapa hakim PTUN Medan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya