Berita

sofyan djalil/net

Menteri Sofyan Djalil Cs Perkeruh Kasus JICT

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 10:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan Menko Perekonomian Sofyan Djalil serta Ketua dan Anggota Komite Pengawas Pelindo II, Erry Riyana dan Faisal Basri, tentang kisruh Jakarta International Container Terminal (JICT) memperkeruh proses penyelesaian masalah yang diakibatkan oleh keputusan sepihak Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang memberikan perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison Port Holding Hongkong dengan melanggar UU dan merugikan bangsa.
 
Serikat Pekerja JICT heran dengan keterangan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan telah memberi lampu hijau kepada manajemen Pelindo II untuk tetap memperpanjang konsesi dengan Hutchison. Dengan menyatakan itu, Menko seolah-olah tidak paham bahwa menurut UU Pelayaran 2008, perpanjangan konsesi tersebut harus melalui persetujuan Menteri Perhubungan.

"Yang dipersoalkan dalam proses konsesi JICT ini bukanlah soal izin dari Menko Perekonomian. Bahwa seorang Menko tidak memahami ketentuan ini, tentu sangat memprihatinkan," KATA Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 10/8).
 

 
SP JICT juga, lanjut Nova, heran dengan pernyataan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan perpanjangan konsesi ini menjadi hak Kementerian BUMN. Sebab, Menteri BUMN sendiri pernah mengeluarkan surat kepada Dirut Pelindo II yang menyatakan bahwa perpanjangan konsesi tersebut harus memperhatikan UU Pelayaran 2008 yang menetapkan Menteri Perhubungan sebagai regulator pelabuhan dan Pelindo sebagai operator pelabuhan.
 
SP juga semakin heran dengan pernyataan Menko Sofyan Djalil bahwa perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchsion bukanlah urusan serikat pekerja. Padahal dalam UU N0. 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa salah satu kepentingan serikat pekerja adalah untuk membantu manajemen dalam menegakkan prinsip good governance atau sistem tata kelola perusahaan yang baik.
 
"SP berharap Menko Sofyan Djalil tidak memperkeruh suasana dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak bijaksana," tambahnya.
 
SP JICT juga menyayangkan pernyataan  Ketua Komite Pengawas JICT Erry Riyana yang menyatakan bahwa SP JICT telah melakukan aksi berdampak negatif bagi JICT dan masyarakat luas sebagai pelampiasan ketidaksetujuan SP terhadap perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison.
 
"Pak Erry Riyana tampaknya telah memperoleh informasi yang salah, karena mungkin mengira SP telah melakukan sabotase seperti yang dituduhkan Lino kepada SP. Itu tidak benar. Yang dilakukan SP JICT adalah aksi solidaritas terhadap dua pegawai JICT yang diberhentikan oleh Dirut Pelindo tanpa melalui prosedur hukum yang benar.  Begitu kedua pegawai itu dipekerjakan kembali, aksi solidaritas pun dihentikan,” paparnya.
 
SP JICT melihat Erry Riyana telah menerima informasi yang salah dengan menyebut SP sebenarnya telah menyetujui perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison pada dua kesempatan (5 Februari 2014 dan Oktober 2014).
 
"SP pada dasarnya tidak pernah menyatakan saham JICT tidak boleh dijual/dimiliki pihak asing. SP memang menganggap bahwa kondisi idealnya adalah bila JICT sebagai aset ekonomi yang menguntungkan sepenuhnya dimiliki Indonesia, namun SP juga menyetujui pemilikan saham JICT oleh pihak asing bilamana memenuhi dua syarat utama: dilakukan dengan mengikuti peraturan perundangan yang ada dan memang membawa manfaat terbesar bagi kesejahteraan bangsa Indonesia," paparnya.
 
SP juga melihat ekonom Faisal Basri yang menjadi anggota Komite Pengawas JICT telah memperoleh informasi yang salah sehingga menyangka perpanjangan kerja sama layanan antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
 
Melihat ada begitu banyaknya "kebohongan" yang tersebar, SP JICT kembali berharap bahwa segenap pihak dapat memilah secara kritis informasi yang ada mengenai perpanjangan konsesi JICT ke Hutchison. SP curiga bahwa memang ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari perpanjangan konsesi ini dengan menghalalkan segala cara.
 
"Karena itu, SP JICT kembali mendesak pemerintah agar menghentikan perpanjangan konsesi JICT, meninjau kembali pilihan-pilihan yang ada dan segera mengambil keputusan sesuai hukum dan kepentingan rakyat seluas-luasnya," demikian Nova. [ysa]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya