Berita

sofyan djalil/net

Menteri Sofyan Djalil Cs Perkeruh Kasus JICT

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 10:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan Menko Perekonomian Sofyan Djalil serta Ketua dan Anggota Komite Pengawas Pelindo II, Erry Riyana dan Faisal Basri, tentang kisruh Jakarta International Container Terminal (JICT) memperkeruh proses penyelesaian masalah yang diakibatkan oleh keputusan sepihak Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang memberikan perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison Port Holding Hongkong dengan melanggar UU dan merugikan bangsa.
 
Serikat Pekerja JICT heran dengan keterangan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan telah memberi lampu hijau kepada manajemen Pelindo II untuk tetap memperpanjang konsesi dengan Hutchison. Dengan menyatakan itu, Menko seolah-olah tidak paham bahwa menurut UU Pelayaran 2008, perpanjangan konsesi tersebut harus melalui persetujuan Menteri Perhubungan.

"Yang dipersoalkan dalam proses konsesi JICT ini bukanlah soal izin dari Menko Perekonomian. Bahwa seorang Menko tidak memahami ketentuan ini, tentu sangat memprihatinkan," KATA Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 10/8).
 

 
SP JICT juga, lanjut Nova, heran dengan pernyataan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan perpanjangan konsesi ini menjadi hak Kementerian BUMN. Sebab, Menteri BUMN sendiri pernah mengeluarkan surat kepada Dirut Pelindo II yang menyatakan bahwa perpanjangan konsesi tersebut harus memperhatikan UU Pelayaran 2008 yang menetapkan Menteri Perhubungan sebagai regulator pelabuhan dan Pelindo sebagai operator pelabuhan.
 
SP juga semakin heran dengan pernyataan Menko Sofyan Djalil bahwa perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchsion bukanlah urusan serikat pekerja. Padahal dalam UU N0. 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa salah satu kepentingan serikat pekerja adalah untuk membantu manajemen dalam menegakkan prinsip good governance atau sistem tata kelola perusahaan yang baik.
 
"SP berharap Menko Sofyan Djalil tidak memperkeruh suasana dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak bijaksana," tambahnya.
 
SP JICT juga menyayangkan pernyataan  Ketua Komite Pengawas JICT Erry Riyana yang menyatakan bahwa SP JICT telah melakukan aksi berdampak negatif bagi JICT dan masyarakat luas sebagai pelampiasan ketidaksetujuan SP terhadap perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison.
 
"Pak Erry Riyana tampaknya telah memperoleh informasi yang salah, karena mungkin mengira SP telah melakukan sabotase seperti yang dituduhkan Lino kepada SP. Itu tidak benar. Yang dilakukan SP JICT adalah aksi solidaritas terhadap dua pegawai JICT yang diberhentikan oleh Dirut Pelindo tanpa melalui prosedur hukum yang benar.  Begitu kedua pegawai itu dipekerjakan kembali, aksi solidaritas pun dihentikan,” paparnya.
 
SP JICT melihat Erry Riyana telah menerima informasi yang salah dengan menyebut SP sebenarnya telah menyetujui perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison pada dua kesempatan (5 Februari 2014 dan Oktober 2014).
 
"SP pada dasarnya tidak pernah menyatakan saham JICT tidak boleh dijual/dimiliki pihak asing. SP memang menganggap bahwa kondisi idealnya adalah bila JICT sebagai aset ekonomi yang menguntungkan sepenuhnya dimiliki Indonesia, namun SP juga menyetujui pemilikan saham JICT oleh pihak asing bilamana memenuhi dua syarat utama: dilakukan dengan mengikuti peraturan perundangan yang ada dan memang membawa manfaat terbesar bagi kesejahteraan bangsa Indonesia," paparnya.
 
SP juga melihat ekonom Faisal Basri yang menjadi anggota Komite Pengawas JICT telah memperoleh informasi yang salah sehingga menyangka perpanjangan kerja sama layanan antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
 
Melihat ada begitu banyaknya "kebohongan" yang tersebar, SP JICT kembali berharap bahwa segenap pihak dapat memilah secara kritis informasi yang ada mengenai perpanjangan konsesi JICT ke Hutchison. SP curiga bahwa memang ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari perpanjangan konsesi ini dengan menghalalkan segala cara.
 
"Karena itu, SP JICT kembali mendesak pemerintah agar menghentikan perpanjangan konsesi JICT, meninjau kembali pilihan-pilihan yang ada dan segera mengambil keputusan sesuai hukum dan kepentingan rakyat seluas-luasnya," demikian Nova. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya