Berita

Rohingnya, Pekerjaan Rumah ASEAN di Usia yang ke-48!

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 07:38 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Persoalan etnis Rohingnya benar-benar harus menjadi perhatian utama ASEAN, yang Agustus ini sudah berusia 48 tahun. Kasus Rohingnya merupakan catatan kelam HAM di ASEAN.

"Jutaan orang Rohingya yang telah hidup dan menetap di Myanmar sejak berabad-abad lalu diperangi secara kejam oleh penduduk mayoritas dan pemerintahnya sendiri. Rohingya juga dibiarkan hidup terkatung-katung sebagai pencari suaka dan pengungsi tanpa identitas kewarganegaraan," kata Koordinator Advokasi Pengungsi di SNH Advocacy Center, Heri Aryanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 10/8).

Menurut Heri, sejak lahirnya UU Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982, Rohingya telah diperlakukan sebagai imigran gelap di tanah airnya sendiri. Kekayaan alamnya diambil,  tempat tinggal dan rumah ibadahnya di hancurkan, harta benda dirampas, dan wanita-wanita Rohingya diperkosa.


"Fakta menyedihkan ini masih terus terjadi dan tanpa bisa dihentikan oleh ASEAN bahkan PBB sekalipun," sesal Heri.

ASEAN sendiri sebagai lembaga yang menaungi negara-negara di kawasan Asia Tenggara menurutnya harus bisa mengambil peran strategis sebagai lembaga penyelesai persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat ASEAN. Terlebih, apa yang dialami Rohingya sudah merupakan kejadian luar biasa dan patut diduga sebagai pelanggaran HAM berat dalam bentuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"ASEAN harus bisa bertindak terhadap Myanmar sesuai komitmennya untuk menjaga perdamaian dan stabilitas keamanan di ASEAN. Genosida dan kejahatan kemanusiaan di Myanmar telah mencoreng kredibilitas ASEAN di dunia internasional," demikian Heri. [ysa]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya