Berita

Bang Eggi: Apakah Menghina Kalau Saya Sebut Jokowi Brengsek?

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 04:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Upaya Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali pasal penghinaan kepala negara di dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai sebuah kegilaan.‎

"Undang-undang ini sudah ada pada tahun 1830 pada zaman kolonial Belanda dan di Indonesia pada tahun 1918 diterapkan. Tapi sudah dibatalkan sembilan tahun lalu (oleh Mahkamah Konstitusi), masak sekarang mau dimunculkan lagi? Inikan gila atau abnormal," ujar praktisi hukum Eggi Sudjana ‎dalam talk show di salah satu stasiun televisi swasta nasional baru-baru ini.‎

Sebuah undang-undang, sebut Eggi, dibuat tidak bisa asal-asalan. Tetapi harus jelas background baik dasar filosofis, historis, sosiologis, maupun yuridisnya.


"Dulu kita dijajah Belanda sehingga pasal 134 waktu itu judulnya untuk gubernur jenderal. Kenapa diganti jadi presiden? Padahal kita sudah merdeka. Jadi alam filosofisnya sudah beda jauh, itu zaman primitif," paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan utama terkait pasal itu bukan pada konteks apakah presiden menerima untuk dihina atau tidak, tetapi pada permasalahan apakah dia memang benar-benar layak untuk dihina atau tidak.

Semuanya, menurut Eggi, kembali kepada fakta. Selama fakta yang ada menunjukan bahwa seorang presiden layak untuk dihina maka penghinaan tersebut tidak dapat dipidanakan.

‎"Kalau saya bilang Jokowi brengsek dan tidak tahu diri apakah itu menghina? ‎Pertanyaannya adalah pantaskah dia dihina kalau tidak benar? ‎Dalam persepktif moral mungkin tidak etis. Tapi tidak boleh dihukum karena sesuai dengan fakta," katanya.

‎"Dia (Jokowi) dulu bilang tidak mau jadi presiden dan mengatakan nggak mikir, nggak mikir padahal (sebenarnya) mau. Kemudian dia berjanji mau kabinet ramping, kok malah gemuk. Waktu kampanye bilang nggak akan naikkan BBM, tapi faktanya tidak begitu. Apakah semua yang dikatakannya benar?"‎ tukas Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa yang kerap disapa Bang Eggi ini mempertanyakan. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya