Berita

ilustrasi/net

Kader Papua Minta Wiranto Hukum AK

MINGGU, 09 AGUSTUS 2015 | 20:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Politisi Hanura berinsial AK akan dilaporkan ke DPP karena telah memungut mahar dari calon yang maju di pilkada di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

Kepastian mengenai hal itu disampaikan salah seorang kader Hanura Papua, Robert Hertus dalam keterangannya, Minggu (9/7).

"Jika tidak mendapat respon dari DPP Hanura akan kami bawa ke proses hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.  


Dia mengatakan mengantongi bukti berupa kuitansi serah terima uang. Bukti ini akan disampaikan untuk memperkuat laporan AK ke DPP. Robert mengatakan AK mengharuskan para calon membayar uang mahar sebesar Rp 500 juta jika ingin mendapat rekomendasi pencaonan dari partai.

Setoran uang antara lain diberlakukan terhadap para calon yang ingin maju di pilkada Waropen, Fak Fak, Yahukimo, Pegunungan Bintang dan Kabupaten Marauke. Uang wajib diserahkan tidak peduli apakah dia kader sendiri atau kader partai lain.

Di Pegunungan Bintang, Robert menconthkan, Ketua  DPC Hanura yang maju sebagai calon wakil bupati tidak mendapat rekomendasi padahal dia berjasa membawa Hanura sebagai pemenang pemilu 2014 dan peraih kursi terbanyak, yakni 6 kursi DPRD kabupaten. Dia tidak dipilih hanya karena tidak bisa membayar mahar yang disyaratkan AK.

Yang tragis, sebutnya, ada calon di salah satu kabupaten di Papua Barat yang sudah membayar mahar atas perintah AK, namun rekomendasinya jatuh ke calon lain. Tak hanya itu, AK yang mantan anggota Komisi VII DPR RI dan mengurus Hanura wilayah Papua dan Papua Barat, bahkan meminta agar sekretarisnya yang mengurus administrasi juga diberikan Rp 20 juta.               

"Kami minta AK diberi sanksi oleh partai," tegasnya.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya