Presiden Jokowi sudah mengatakan tidak akan mengeluÂarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai calon tunggal kepala daerah.
Tapi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tetap menyarankan Presiden mengeluarkan Perppu agar calon tunggal ditetapkan menjadi kepala daerah.
"Saya menyarankan agar Presiden menetapkan kembali calon incumbent sebagai kepala daerah dan memperpanjang masa tugas incumbent. Ini bisa keputusan Presiden melalui perppu," kata Fahri Hamzah.
Memang wacana diterbitkanÂnya perppu sempat mencuat. Walau akhirnya Presiden Jokowi memilih melaksanakan saran Bawaslu agar KPU membuka kembali pendaftaran di tujuh daerah yang calonnya tunggal. Yakni, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Bagaimana tanggapan paÂkar hukum tata negara, Yusril IhzaMahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB)? Simak wawancara denÂgan Yusril Ihza Mahendra beriÂkut ini;
KPU memperpanjang pendaftaran di tujuh daerah yang calonnya masih tunggal, tanggapan Anda?Untuk saat ini lebih baik peÂmerintah dan penyelenggara pemilu mengikuti aturan yang ada, sesuai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.
Bagaimana dengan usulan agar Presiden menerbitkan Perppu?Tidak urgen menerbitkan perppu untuk mengatasi masalah di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal tersebut. Lebih baik di tujuh daerah itu pilkada ditunda sampai 2017 sesuai Peraturan KPU.
Menurut Anda kenapa hanyamuncul calon tunggal?Munculnya calon hanya sepaÂsang tersebut disebabkan adanya keharusan partai bergabung unÂtuk memperoleh 20 persen kursi DPRD untuk bisa mengajukan calon. Padahal, sangat langka ada satu partai yang mempunya 20 persen kursi di DPRD. Partai-partai terpaksa harus bergabung untuk memenuhi persentase tersebut. Negosiasi pasangan calon dengan partai-partai atau antara satu partai dengan partai lain amatlah sulit karena banyak faktor.
Terus apa saran Anda?Saya menyarankan agar disederhanakan saja syarat 20 persen kursi DPRD itu tidak perlu lagi. Apalagi dasar pemikiran angka 20 persen ini juga tidak jelas. Sebaiknya tiap partai yang punya kursi di DPRD berhak ajukan pasangan calon dalam pilkada. Nanti biar rakyat yg memilih.
Apa ini tidak menimbulkan problem?Saya yakin tidak akan ada problem calon hanya sepasang seperti terjadi di tujuh daerah saat ini. Selain itu, kalau tidak ada syarat 20 persen kursi unÂtuk pencalonan tersebut juga mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon.
Berarti aturannya diubah?Ya. Statemen ini saya sampaiÂkan dalam kapasitas saya sebaÂgai Ketua Umum Partai Bulan Bintang untuk bicara pilkada serentak kali ini. Di antara 268 daerah, PBB ikut mencalonkan pasangan pilkada di 108 kabuÂpaten/kota. ***