‎RMOL. Tidak pernah ada jemput paksa maupun penculikan oleh penyidik KPK terhadap advokat OC Kaligis yang saat ini menjadi tersangka dan telah ditahan karena terbelit perkara suap hakim PTUN Medan‎.
"Untuk OCK tidak ada jemput paksa, tapi dilakukan dengan mekanisme prosedural rutin sesuai aturan hukum," kata Wakil Ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).‎
KPK, lanjut dia, sudah memenuhi segala keperluan untuk menjemput Kaligis yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Prosedur admin juga sudah lengkap seperti sprindik (surat perintah penyidikan), sprinkap (surat perintah penangkapan) dan lain-lain," tandasnya.
‎Keluarga Kaligis melaporkan KPK terkait dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior itu pada 5 Juli kemarin ke Bareskrim. Kaligis dijemput dan ditahan KPK pada 14 Juli lalu di salah satu hotel di Jakarta.
‎Penyidik menduga ada keterlibatan Kaligis setelah memeriksa anak buah, M. Yagari Bastara alias Gerry yang tertangkap tangan menyuap hakim PTUN Medan, pada 9 Juli lalu. KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
‎Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. [sam]‎