. Pemerintah harus segera menangani masalah Jakarta International Container Terrminal (JICT) sehingga persoalan tak berlarut-larut. Menko Kemaritiman, Menko Perekenomian, Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN pun harus mengambil langkah tegas dan bijaksana.
"Serikat Pekerja JICT mengimbau proses penjualan JICT ke perusahaan Hongkong, Hutchison Port Holding (HPH) dihentikan dan ditinjau kembali sehingga ditemukan solusi yang membawa manfaat sebasar-besarnya bagi masyarakat luas," kata Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 7/8).
"Untuk sekadar menyegarkan ingatan, masa berakhir konsesi dengan HPH adalah 2019. Karena itu proses penataan konsesi ini bisa dilakukan secara berhati-hati dan tidak perlu terburu-buru," tambahnya.
Nova Sofyan menilai Direktur Utama Pelindo II RJ Lino telah mempermalukan diri sendiri atas pernyataannya di berbagai media yang menghina dan melancarkan berbagai tuduhan terhadap pekerjanya yang menolak langkah sepihak Lino memperpanjang konsesi JICT ke perusahaan Hongkong, Hutchison Port Holding (HPH) sampai 2039 dengan harga murah. RJ Lino terkesan ingin mengalihkan masalah dengan menyebarkan kebohongan melalui media massa kepada masyarakat luas
Nova Sofyan menegaskan Serikat Pekerja tidak pernah melakukan sabotase sebagaimana yang dituduhkan Lino. Dia menjelaskan, yang terjadi pada 28 Juli 2015 adalah aksi solidaritas para pekerja di JICT sebagai respons atas pemecatan secara sewenang-wenang dua anggota Serikat Pekerja pada malam sebelumnya. Pemecatan itu dilakukan tanpa alasan dan tanpa melalui prosedur peraturan perundangan yang benar.
"Adalah Kapolda Metro Jaya yang harus turun tangan untuk meminta Lino patuh para peraturan perundangan. Begitu Lino bersedia patuh pada peraturan perundangan, anggota Serikat Pekerja kembali bekerja," ujarnya.
Nova menyebutkan yang diperjuangkan Serikat Pekerja adalah mencegah jangan sampai Lino dengan sewenang-wenang sebagai seorang Dirut menjual begitu saja JICT kepada pihak asing tanpa mengikuti ketentuan UU Pelayaran 2008 yang menyatakan pemberian konsesi seharusnya memperoleh persetujuan Menteri Perhubungan. Dalam pandangan Serikat Pekerja, lanjut dia, JICT adalah sebuah aset negara yang memiliki manfaat ekonomi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia.
"Kalaupun ada gagasan untuk melibatkan pihak asing dalam hal pemilikan dan pengelolaan, itu harus dilakukan dengan cara berhati-hati, membawa manfaat terbesar bagi bangsa Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Yang membuat Serikat Pekerja heran, adalah mengapa Lino mengabaikan begitu saja persyaratan dalam hukum Indonesia. Mengapa juga Lino begitu berkeras menjual JICT kepada Hutchison secara terburu-buru tanpa persetujuan Menteri Perhubungan.
"Apakah Lino memperoleh keuntungan dari penjualan itu?" tukasnya, sambil mengatakn bahwa Serikat Pekerja menganggap justru Lino yang tidak nasionalis dengan menjual aset negara tanpa mengikuti hukum yang berlaku dengan harga tidak pantas pada pihak asing.
Untuk itu, Serikat Pekerja mengimbau Lino untuk berhenti bertindak dengan sewenang-wenang, intimidatif, serta menyebarkan pernyataan-pernyataan kosong yang akan sekadar mempermalukan diri sendiri dan Pelindo. Serikat Pekerja juga mengimbau seluruh elemen masyarakat bersatu membangun Indonesia dengan niat tulus, dan berkomitmen pada kepentingan bangsa.
"Kondisi ekonomi Indonesia tidaklah terlalu menggembirakan sehingga membutuhkan kekompakan bangsa ini untuk membangunnya. Serikat Pekerja berharap upaya memulihkan ekonomi bangsa ini tidak diganggu dengan perilaku-perilaku yang mengabaikan hukum dan tidak berorientasi pada kepentingan rakyat luas," demikian Nova.
[ysa]