Berita

istimewa

Beredar Surat Edaran Pegawai di Kementerian Pertahanan Bisa Poligami

JUMAT, 07 AGUSTUS 2015 | 08:27 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Beredar surat edaran yang disebutkan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Surat ini tentang Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemenhan.

Disebutkan dalam surat edaran ini bahwa pada dasarnya seorang pegawai baik pria atau wanita hanya diizinkan memiliki hanya satu orang istri/suami. Namun demikian, suami di lingkungan kerja Kemenhan bisa mempunyai istri lebih dari satu, dengan beberapa catatan.

Catatan itu, pertama, tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat altrenatif, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan; serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.


Ketiga, harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan dari istri (pertama); pegawai yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang bisa untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, dan ini dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; serta ada jaminan tertulis bisa adil kepada isri-istri dan anak-anaknya.

Keempat, selain itu si pegawai juga harus menjelaskan alasan lengkap mengapa mau memiliki istri lebih dari satu. Kelima, PNS pria yang mau memiliki istri lebih dari satu juga harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Dalam surat edaran tertanggal 22 Juli itu, juga disebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Ahir surat edaran ini menyebutkan bahwa apabila ketentuan persetujuan/izin perkawinan dan perceraian tersebut dilanggar, akan dijatuhi salah satu hukuman disipilin. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya