Berita

istimewa

Beredar Surat Edaran Pegawai di Kementerian Pertahanan Bisa Poligami

JUMAT, 07 AGUSTUS 2015 | 08:27 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Beredar surat edaran yang disebutkan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Surat ini tentang Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemenhan.

Disebutkan dalam surat edaran ini bahwa pada dasarnya seorang pegawai baik pria atau wanita hanya diizinkan memiliki hanya satu orang istri/suami. Namun demikian, suami di lingkungan kerja Kemenhan bisa mempunyai istri lebih dari satu, dengan beberapa catatan.

Catatan itu, pertama, tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat altrenatif, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan; serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.


Ketiga, harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan dari istri (pertama); pegawai yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang bisa untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, dan ini dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; serta ada jaminan tertulis bisa adil kepada isri-istri dan anak-anaknya.

Keempat, selain itu si pegawai juga harus menjelaskan alasan lengkap mengapa mau memiliki istri lebih dari satu. Kelima, PNS pria yang mau memiliki istri lebih dari satu juga harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Dalam surat edaran tertanggal 22 Juli itu, juga disebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Ahir surat edaran ini menyebutkan bahwa apabila ketentuan persetujuan/izin perkawinan dan perceraian tersebut dilanggar, akan dijatuhi salah satu hukuman disipilin. [ysa]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya