istimewa
istimewa
Disebutkan dalam surat edaran ini bahwa pada dasarnya seorang pegawai baik pria atau wanita hanya diizinkan memiliki hanya satu orang istri/suami. Namun demikian, suami di lingkungan kerja Kemenhan bisa mempunyai istri lebih dari satu, dengan beberapa catatan.
Catatan itu, pertama, tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat altrenatif, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan; serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12
UPDATE
Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17
Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02
Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26