Berita

ilustrasi/net

PILKADA SERENTAK

Dasar Rekomendasi Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Dipertanyakan

JUMAT, 07 AGUSTUS 2015 | 06:36 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Perpanjangan masa pendaftaran Pilkada menyimpang dari ketentuan UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2015 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 7/8).

"Saya percaya KPU dan Bawaslu punya maksud baik memperpanjang masa pendaftaran agar tujuh daerah yang saat ini hanya punya bakal pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2015. Tetapi saya mengkritik upaya mereka menyiasati kekurangan UU dengan cara melanggar UU," ungkap Said.


Said mengingatkan, tidak boleh Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran. Kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi hanya terkait dengan dugaan pelanggaran dan sengketa Pilkada.

"Di luar itu, tidak bisa. Nah, kasus munculnya bakal pasangan calon tunggal sama sekali tidak bertalian dengan dugaan pelanggaran dan sengketa. Jadi apa dasarnya Bawaslu membuat rekomendasi itu? Tidak ada satu pun norma dalam UU Pilkada yang memberikan kewenangan tersebut kepada Bawaslu," demikian Said. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya