Berita

Mantan Cawalkot Padangpanjang Juga Kelabui Notaris

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 20:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Persidangan Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan identitas dalam dokumen jual beli tanah, kembali digelar, Kamis (6/8).

Penuturan dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini semakin memberatkan Jhon yang sempat menjadi calon walikota Padang Panjang pada 2013 lalu.

 Ia didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran baru, Jakarta Selatan.

Saksi yang hadir dalam persidangan yakni RA Mahyasari Ashinta dan Novita Kaptenia Lestari. Keduanya adalah Notaris dan karyawan Notaris yang menangani Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tanah di Jalan Kartanegara tersebut. 

Pelapor kasus pemalsuan ini yakni Triharti (80). KTP, KK, dan akta jual nenek ini diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah milik Triharti. Bahkan, John diduga menghadirkan seorang nenek Triharti "palsu" saat melakukan perjanjian jual beli.  

Dalam persidangan, kedua saksi mengakui bahwa nenek yang hadir saat menandatangani PPJB bukan Triharti yang duduk di ruang sidang.  Ketika Hakim menunjuk kepada Triharti yang duduk di bangku pengunjung sidang, kedua saksi mengaku tidak mengenalnya.

"Saat PPJB yang namanya bu Triharti bukan ibu itu, kami hanya memeriksa sekilas, melihat dan mencocokkan KTP, tidak sampai mengonfirmasi ke Kelurahan," ujar Mahyasari di saat sidang.

Ia mengaku baru mengetahui bahwa Triharti yang dibawa John itu palsu ketika dirinya dipanggil Polisi untuk pemeriksaan. Mahyasari juga menyebutkan nilai transaksi penjualan rumah tersebut seharga Rp 12 miliar. 

"Saya pernah lihat sertifikatnya, kepemilikan atas nama tiga orang, namun saat PPJB hanya hadir satu orang, karena yang dua lagi, memberikan surat kuasa," tuturnya.

Hakim Prapto kemudian menasehati saksi bahwa seorang notaris harus berhati-hati dalam mengonfirmasi identitas seseorang.br>
"Kalau notaris hati-hati, bahwa yang datang ke Notaris itu bukan pemilik sebenarnya, perkara ini tidak akan ada," ujarnya kepada Mahyasari.

Hakim juga bertanya apakah PPJB itu sah jika dikemudian hari diketahui sang penandatangan bukan orang sebenarnya. Mahya pun menjawab "Perjanjiannya cacat pak", namun Hakim Prapto menjawab "Bukan cacat, itu namanya batal demi hukum."

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya.

Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pemalsuan dan berharap masalah yang dialaminya segera berakhir.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya